Juknis
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah ini
berdasarkan Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor
26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah. Dalam lampiran 5 ini tegaskan bahwa Penguatan Kepala Sekolah
adalah pendidikan dan pelatihan (diklat) yang bertujuan untuk
memperkuat Kompetensi Kepala Sekolah
yang belum pernah mendapatkan
Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah. Kepala
sekolah yang dapat mengikuti penguatan Kepala
Sekolah adalah Kepala
TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan
SMK/SMKLB yang telah
diangkat sebelum diundangkannya
Permendikbud No 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018. Hal ini dibuktikan dengan
foto copy SK Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Dinas provinsi,
Dinas Kabupaten/Kota, atau Pejabat
yang berwenang dan bagi Kepala
Sekolah pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi
oleh penyelenggara satuan pendidikan
oleh masyarakat.
Mekanisme pelaksanaan Diklat penguatan Kepala Sekolah Berdasarkan Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Penguatan Kepala Sekolah, merupakan kegiatan tatap muka. Model ini
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap dengan pengalaman empirik sesuai dengan
karakteristik peserta diklat. Kegiatan
ini diselenggarakan dalam
durasi 71 (tujuh
puluh satu) jam dengan @45 menit tiap jam pelajaran.
Pada Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah, ditegaskan
bahwa Struktur program
diklat penguatan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
Penceramah Diklat dan
Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah Diklat penguatan KS
diselenggarakan oleh LPPKS dan/atau LPD yang telah ditetapkan
oleh Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun
Penceramah Diklat dan pengajar yang terlibat pada diklat penguatan Kepala
Sekolah adalah sebagai berikut:
Penceramah Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan
Kepala Sekolah
1) Pejabat struktural di lingkungan Kementerian.
2) Pejabat
di lingkungan Pemerintah
Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengajar Pendidikan
dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah adalah unsur Direktorat Jenderal, Kementerian,
widyaiswara, dan dosen yang ditugaskan
Direktorat Jenderal, yang telah
mengikuti TOT Diklat Penguatan
Kepala Sekolah, dan
dinyatakan Iulus (dibuktikan dengan
sertifikat pengajar diklat
penguatan sekolah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, terdiri
atas:
1) Widyaiswara
adalah widyaiswara LPPKS,
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK),
Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Kelautan, Perikanan,
dan Teknologi Komunikasi
(LP3TK KPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Daerah (BPSDMD), dengan persyaratan:
a) pengalaman
minimal 3 (tiga)
tahun menjadi widyaiswara,
b) memiliki kualifikasi akademik minimal S2
(diutamakan dari bidang ilmu keguruan/ pendidikan),
c) diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala
Sekolah, dan atau pengawas sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara,
2) Pengawas Sekolah dengan persyaratan:
a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi
pengawas sekolah,
b) pernah
menjabat sebagai Kepala Sekolah
minimal 1 periode (4 tahun),
c) kualifikasi pendidikan minimal S2,
d) diutamakan
memiliki sertifikat Master
Trainer Diklat Calon Kepsek oleh
LPPKS
e) diutamakan
pernah menjuarai Kepala
Sekolah atau pengawas sekolah
berprestasi (tingkat provinsi
atau nasional)
f) diutamakan
pernah menjuarai lomba
best practice tingkat nasional
3) Dosen dengan persyaratan:
Kualifikasi pendidikan
minimal S2 dengan
latar belakang ilmu keguruan dan
ilmu pendidikan.
4) Pengembang bahan ajar penguatan Kepala
Sekolah Pengembang bahan ajar
penguatan Kepala Sekolah secara otomatis
memiliki hak yang
sama untuk menjadi
pengajar diklat penguatan Kepala
Sekolah.
Juknis
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah ini
berdasarkan Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor
26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah.
Link Download Lampiran 5
Perdijen GTK Kemendikbud Nomor
26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah (DISINI)
Link download Salinan
Lengkap Perdijen GTK Kemendikbud Nomor
26017/B.B1.3/HK/2018 ---- disini---
Demikian informasi tentang Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Penguatan Kepala Sekolah ini berdasarkan Lampiran 5 Peraturan Direktur
Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih
Tags:
Berita