Kementerian Pendidikan telah
menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala
Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah melalui Peraturan
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan
(Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala
Sekolah diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal
23 Peraturan Menteri Pendidikan (permendikbud) Nomor 6
Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan Kepala Sekolah, dan Juknis
Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah ditegaskan
bahwa Kepala Sekolah adalah guru
yang diberi tugas
untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan yang
meliputi taman kanak-kanak
(TK), taman kanak-kanak luar
biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa
(SDLB), sekolah menengah
pertama (SMP), sekolah
menengah pertama luar biasa
(SMPLB), sekolah menengah
atas (SMA), sekolah menengah kejuruan
(SMK), sekolah menengah
atas luar biasa
(SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 2 Petunjuk
Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 menyatakan bahwa Petunjuk
teknis (Juknis) penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pedoman bagi Pemerintah,
Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya, penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Guru, Kepala Sekolah,
pengawas sekolah, dan
tenaga kependidikan lainnya, serta pihak lainnya yang terkait dan
berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Apa saja ruang lingkup
isi Petunjuk
Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ? Isi Peraturan
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:
a. Lampiran 1 tentang Juknis proyeksi kebutuhan
Kepala Sekolah;
b. Lampiran 2 tentang Juknis Tata Cara Pengusulan
dan seleksi bakal calon Kepala Sekolah;
c. Lampiran 3 tentang Juknis pendidikan dan
pelatihan (diklat) calon Kepala Sekolah;
d. Lampiran 4 tentang Juknis tata cara pengangkatan
dan pemberhentian Kepala Sekolah; dan
e. lampiran 5 tentang Juknis pendidikan dan
pelatihan (diklat) penguatan Kepala
Sekolah.
Lebih lengkap terkait isi Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan Kepala Sekolah, dan Juknis
Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 silahkan
baca salinan keputusan dan lampiran berikut ini.
Link Download Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan
Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor
26017/B.B1.3/HK/2018. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Tags:
Berita