JUKNIS PENGGUNA APLIKASI SIRUP (APLIKASI SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN)

 Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi SiRUP

Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemenntah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemenntah.

Poin kesatu Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan Menetapkan Tata Cara Pengguriaan Aplikasi Sistem Informas Rencana Umum Pengadaan (SaRUP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Poin kedua Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku secara Nasional dan menjadi acuan dalam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemenntah melalui aplikasi SiRUP.

Poin ketiga Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan Dokumen Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagaimana dirnaksud pada diktum KESATU merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Poin Keempat Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan bahwa Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan daam Keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

Isi Lampiran Keputusan Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), antara lain membahas : Pengguna aplikasi SiRUP, Login PPE, PA, KPA dan Admin RUP, Login PPK, Verifikasi PPK, Tata Cara Kelola Satker/OPD, Kelola Pengguna Pada Admin PPE, Upload Data Integrasi, Tarik Integrasi, Upload File Anggaran  Pemerintah Daerah, Upload File Anggaran  Kementerian/Lembaga, Kelola PKOK (Program, Kegiatan, Output, Sub Output, Komponen), Kelola Pengguna Di KPA K/L dan PA Perangkat  Daerah, Identifikasi Pemaketan, Membuat Paket Penyedia, Membuat Paket Swakelola, sampai pada masalah Cetak Rekap Paket RIP Oleh Admin PPE.

Selengkapnya silahkan download Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) ----DISINI----

Demikian informasi tentang Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter