Keputusan Deputi Bidang
Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018
Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan
Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
BaranglJasa Pemenntah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemenntah.
Poin kesatu Keputusan Deputi
Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018
Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan
Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan Menetapkan
Tata Cara Pengguriaan Aplikasi Sistem Informas Rencana Umum Pengadaan (SaRUP)
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Poin kedua Keputusan Deputi
Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018
Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan
Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan Tata
Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku secara Nasional dan menjadi
acuan dalam Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemenntah melalui aplikasi SiRUP.
Poin ketiga Keputusan Deputi
Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26 Tahun 2018
Tentang Juknis / Tata Cara Penggunaan
Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan Dokumen
Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
sebagaimana dirnaksud pada diktum KESATU merupakan Lampiran yang tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
Poin Keempat Keputusan
Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26
Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara
Penggunaan Aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), menyatakan
bahwa Apabila dikemudian hari
terdapat kesalahan dan kekeliruan daam Keputusan ini, maka akan dilakukan
perubahan sebagaimana mestinya.
Isi Lampiran Keputusan
Deputi Bidang Momtoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 26
Tahun 2018 Tentang Juknis / Tata Cara
Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), antara
lain membahas : Pengguna aplikasi SiRUP, Login PPE, PA, KPA dan Admin RUP, Login
PPK, Verifikasi PPK, Tata Cara Kelola Satker/OPD, Kelola Pengguna Pada Admin
PPE, Upload Data Integrasi, Tarik Integrasi, Upload File Anggaran Pemerintah Daerah, Upload File Anggaran Kementerian/Lembaga, Kelola PKOK (Program,
Kegiatan, Output, Sub Output, Komponen), Kelola Pengguna Di KPA K/L dan PA
Perangkat Daerah, Identifikasi
Pemaketan, Membuat Paket Penyedia, Membuat Paket Swakelola, sampai pada masalah
Cetak Rekap Paket RIP Oleh Admin PPE.
Selengkapnya silahkan
download Tentang Juknis / Tata Cara
Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
----DISINI----
Demikian informasi tentang Tentang
Juknis / Tata Cara Penggunaan Aplikasi
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita