JUKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) PADA MADRASAH

 Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Pada Madrasah diterbitkan dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 dan peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah.

Tujuan diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah adalah sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang lingkup Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah adalah meliputi konsep RPP, prinsip pengembangan RPP, sitematika RPP, komponen RPP, dan cara penysusunan RPP.

Sasaran diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah adalah agar dipergunakan sebagai acuan bagi
1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP);
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah, wakil kepala madrasah dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran;
3. Pengawas dalam melakukan pendampingan dan supervisi pembelajaran, dan
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan pembinaan pengelolaan pembelajaran.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah

Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah -----DISINI----

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter