PETUNJUK TEKNIS - JUKNIS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH

 Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah.  Madrasah menuntut adanya perubahan paradigma pada pelaksanaan pembelajaran. Pembelajaran yang awalnya berpusat pada guru (teacher centered) berubah menjadi berpusat pada peserta didik (student centered).  Guru diharapkan lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pembelajaran. Penerapan pendekatan saintifik diharapkan juga mampu mengubah iklim pembelajaran menjadi lebih aktif, kolaboratif, dan partisipatif, serta mampu merangsang kemampuan berpikir kritis dan analitis peserta didik, bahkan sampai membuat peserta didik menghasilkan sebuah karya. Pembelajaran diharapkan dapat berada pada level yang lebih tinggi baik pada aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor. Peserta didik dapat memperoleh kelengkapan pendidikan karakter, literasi, kritis, dan kreatif yang terintegrasi pada kegiatan pembelajaran yang diikutinya. Pembelajaran yang semacam itu dinamakan pembelajaran berpikir tingkat tinggi, atau high order thimking skill (HOTS).

Penerapan pembelajaran HOTS merupakan tantangan tersendiri bagi guru dalam mewujudkan keberhasilan peserta didik dalam aktivitas belajarnya. Guru dituntut benar-benar menguasai materi dan strategi pembelajaran, serta dapat merespon kondisi lingkungan dan intake peserta didik secara kreatif dan inovatif dalam rangka mewujudkan pembelajaran yang menarik, bermakna, dan inspiratif.

Tujuan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 adalah memberikan petunjuk teknis operasional berupa diskripsi proses pembelajaran pada jenjang MI, MTs dan MA berdasarkan Kurikulum 2013 dengan menggunakan pembelajaran dengan pendekatan Saintifik, yang terintegrasi dengan pembelajaran abad 21.


Isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 adalah untuk memberikan penjelasan dan pemaham tentang:
1. Konsep pembelajaran abad 21.
2. Rambu-rambu pembelajaran abad 21 dalam rangka mempersiapkan peserta didik madrasah yang mempunyai daya saing.
3. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran yang bertumpu pada lima pilar pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran dengan kompetensi abad 21 di madrasah, Adapun pilar-pilar itu adalah Beriman  kepada Tuhan Yang Maha Esa, learning to know, learning to do, learning to be, learning to life together. Penguatan Pendidikan Karakter  (PPK) pada pembelajaran abad 21, yaitu Critical Thinking, Creative, Collaboration dan Communication (4C)

Selengkapnya bagaimana Langkah-langkah kegiatan pembelajaran Kurikulum 2013 yang harus diterapkan di Madrasah baik MI, MTS maupun MA silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013

Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah  ----DISINI----

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter