Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah. Madrasah menuntut adanya perubahan paradigma pada pelaksanaan pembelajaran. Pembelajaran yang awalnya berpusat pada guru (teacher centered) berubah menjadi berpusat pada peserta didik (student centered). Guru diharapkan lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pembelajaran. Penerapan pendekatan saintifik diharapkan juga mampu mengubah iklim pembelajaran menjadi lebih aktif, kolaboratif, dan partisipatif, serta mampu merangsang kemampuan berpikir kritis dan analitis peserta didik, bahkan sampai membuat peserta didik menghasilkan sebuah karya. Pembelajaran diharapkan dapat berada pada level yang lebih tinggi baik pada aspek kognitif, afektif, maupun psikomotor. Peserta didik dapat memperoleh kelengkapan pendidikan karakter, literasi, kritis, dan kreatif yang terintegrasi pada kegiatan pembelajaran yang diikutinya. Pembelajaran yang semacam itu dinamakan pembelajaran berpikir tingkat tinggi, atau high order thimking skill (HOTS).
Penerapan pembelajaran HOTS
merupakan tantangan tersendiri bagi guru dalam mewujudkan keberhasilan peserta
didik dalam aktivitas belajarnya. Guru dituntut benar-benar menguasai materi
dan strategi pembelajaran, serta dapat
merespon kondisi lingkungan dan
intake peserta didik secara kreatif dan inovatif dalam rangka mewujudkan
pembelajaran yang menarik, bermakna, dan inspiratif.
Tujuan diterbitkannya Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi
Kurikulum 2013 adalah memberikan petunjuk teknis operasional
berupa diskripsi proses pembelajaran pada jenjang MI, MTs dan MA berdasarkan
Kurikulum 2013 dengan menggunakan pembelajaran dengan pendekatan Saintifik,
yang terintegrasi dengan pembelajaran abad 21.
Isi Keputusan Dirjen Pendis
Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Teknis - Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum
2013 adalah untuk memberikan penjelasan dan pemaham tentang:
1.
Konsep pembelajaran abad 21.
2.
Rambu-rambu pembelajaran abad 21 dalam rangka mempersiapkan peserta didik
madrasah yang mempunyai daya saing.
3.
Langkah-langkah kegiatan pembelajaran yang bertumpu pada lima pilar pendidikan
dalam melaksanakan pembelajaran dengan kompetensi abad 21 di madrasah, Adapun
pilar-pilar itu adalah Beriman kepada
Tuhan Yang Maha Esa, learning to know, learning to do, learning to be, learning
to life together. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada pembelajaran abad 21, yaitu
Critical Thinking, Creative, Collaboration dan Communication (4C)
Selengkapnya bagaimana Langkah-langkah
kegiatan pembelajaran Kurikulum 2013 yang harus diterapkan di Madrasah baik MI,
MTS maupun MA silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis - Juknis
Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013
Link
download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan
Pembelajaran Pada Madrasah ----DISINI----
Demikian informasi
tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengembangan
Pembelajaran Pada Madrasah dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita