Petunjuk Teknis - Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah.
Pengaturan kewenangan pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
pada madrasah berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis Pengesahan
Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
Madrasah, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah
Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah, adalah sebagai
berikut:
1. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
dilakukan oleh kepala madrasah yang menerbitkan
Ijazah/STTB yang bersangkutan.
2. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
yang diterbitkan oleh madrasah
yang bergabung dilakukan
oleh kepala madrasah
hasil penggabungan.
3. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
yang diterbitkan oleh madrasah
yang sudah berganti nama
dilakukan oleh kepala
madrasah sesuai penamaan baru.
4. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
yang diterbitkan oleh madrasah
yang sudah beralih status
dari madrasah yang
diselenggarakan oleh
masyarakat menjadi madrasah
yang diselenggarakan oleh
pemerintah dilakukan oleh
kepala madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah yang bersangkutan.
5. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah tidak beroperasi
atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
6. Khusus
untuk Ijazah yang
dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri
(MTsAIN), Madrasah Alijah
Agama Islam Negeri
(MAAIN), Pendidikan Guru Agama
Persiapan (PGAP) 4
Tahun, Pendidikan Guru Agama
Negeri (PGAN) 6
Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan
dan Peradilan Agama Negeri
(PPUPAN), Pendidikan Hakim
Islam Negeri (PHIN),
Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru
Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya
yang sudah tidak
beroperasi atau tutup, Pengesahan fotokopi
Ijazah/STTB/SKP Ijazah
dilakukan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang
bersangkutan.
7. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
bagi pemohon yang berdomisli di
kabupaten/kota yang berbeda dengan
kabupaten/kota madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat
pemohon berdomisili atau
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili.
8. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
bagi pemohon yang berdomisli di provinsi yang
berbeda dengan provinsi
madrasah asal dapat
dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di
tempat domisili atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
9. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
yang diterbitkan oleh madrasah
di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan
diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di
tempat pemohon berdomisili.
10. Pengesahan
fotokopi Surat Keterangan
Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat
yang diperoleh dari
madrasah atau lembaga pendidikan yang setara
dengan madrasah dari negara
lain dilakukan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam atau
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi di tempat pemohon berdomisili
atau Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota tempat pemohon berdomisili.
11. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
untuk tujuan tertentu
yang mensyaratkan pengesahan oleh
paling rendah Pejabat
Eselon III dapat dilakukan oleh
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau
Kepala Subdit Kelembagaan
Direktorat Pendidikan Madrasah.
12. Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam poin
1-11 dapat memberikan kuasa kepada pejabat
lain di bawahnya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Persyaratan pengajuan
permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai Petunjuk Teknis - Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, dan Penerbitan
Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan
Ijazah Madrasah, adalah sebagai berikut:
1. Pemohon
adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah
yang mengajukan permohonan
pengesahan atau yang diberikan
kuasa oleh pemiliknya (FM-PI-01
& FM-PI-02);
2. Mengisi
dan menandatangani formulir permohonan
pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP
Ijazah (FM-PI-01);
3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak yang dibubuhi materai 6000
(FM-PI-03);
4. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang
akan disahkan;
5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang
akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.
Prosedur pengesahan fotokopi
Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan
Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01) dan
menyerahkan kelengkapan persyaratan yang
ditetapkan kepada pejabat yang berwenang;
2. Petugas
menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut
dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan
persyaratan yang telah ditetapkan dan
validasi fotokopi
Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang
akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB atau
dokumen asli SKP Ijazah;
4. Apabila hasil
verifikasi dan validasi
tersebut dinyatakan lengkap dan
telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen
fotokopi Ijazah/STTB/SKP
Ijazah dan menyampaikannya kepada Kepala Madrasah
atau pejabat yang berwenang
lainnya untuk membubuhkan tanda tangan
pengesahan (FM-PI-04);
5. Pejabat
yang berwenang membubuhkan
tanda tangan pada
fotokopi Ijazah/STTB/SKP
Ijazah sebagai tanda
pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP
Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04);
6. Petugas memberikan nomor dan
membubuhkan cap stempel pada
fotokopi Ijazah/STTB/SKP
Ijazah yang telah
ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang;
7. Petugas menyerahkan dokumen
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang
telah ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang kepada
pemohon yang dilengkapi dengan
bukti tanda terima pernyerahan kembali dokumen.
Terkait Kewenangan,
Persyaratan, dan Prosedur Penerbitan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar pada Madrasah, dan
Kewenangan, Tim Penilai, Dan Prosedur
Penilaian Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah
Madrasah silahkan download Petunjuk
Teknis - Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB Madrasah, dan Penerbitan
Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan
Ijazah Madrasah.
Link download DISINI
Demikian informasi
tentang Juknis Pengesahan Fotokopi
Ijazah/ STTB Madrasah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah,
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Madrasah, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah
Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita