Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata cara Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Yang Bersertifikat Pendidik (profesi). Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Tunjangan profesi
guru dapat diberikan
jika telah memenuhi
beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beban
kerja guru secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan
Dosen dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun
2008 Tentang Guru. Namun,
penghitungan beban kerja
untuk GPAI secara rinci belum ada petunjuk teknis yang
mengaturnya.
Untuk memastikan
dalam menghitung beban
kerja bagi GPAI
minimal memenuhi beban mengajar
sebanyak 24 (dua
puluh empat) jam
tatap muka per minggu
sebagai persyaratan dalam
pencairan tunjangan profesi diperlukan
Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata cara Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Yang Bersertifikat Pendidik (profesi) atau
yang sudah sertifikasi dalam menghitung
dan menetapkan beban kerja
dimaksud. Untuk itu, disusun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini
yang berisikan rumusan penghitungan beban kerja dan penetapan beban kerja bagi
GPAI yang bersertifikat pendidik.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI yang
Bersertifikat Pendidik (profesi) atau yang sudah sertifikasi, antara lain diatur tentang Beban Kerja GPAI (Guru
Pendidikan Agama Islam), Cara Penetapan Beban Kerja, dan Tugas Tambahan dan
Ekuivalensi Guru PAI.
A. Beban Kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam)
1. GPAI harus memenuhi beban
kerja guru minimal
24 (dua puluh empat)
jam tatap muka
dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
2. GPAI
yang diberi tugas
sebagai Kepala Satuan
Pendidikan melaksanakan
tugas manajerial, pengembangan
kewirausahaan dan supervisi kepada
guru dan tenaga
kependidikan dan diakui telah memenuhi beban
kerja guru; dengan ketentuan
menyusun dan melaksanakan program
pengembangan PAI.
3. GPAI
pada TK dapat
memenuhi beban kerjanya
dengan mengajar muatan materi
PAI pada 1 (satu) rombongan belajar
(rombel) atau kelas per
minggu dan diakui
telah memenuhi beban
kerja guru minimal. Satu rombel
maksimal diajar oleh 2 orang guru;
4. GPAI pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang
tidak menjabat sebagai Kepala
Satuan Pendidikan wajib
mengajar mata pelajaran PAI
pada satminkalnya minimal 6
(enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu;
5. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap
muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
a. Alokasi waktu mengajar untuk 1 jam tatap muka
pada TK adalah
30
menit, SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit;
b. Basis
penghitungan jumlah JTM
adalah berdasarkan pada rombongan belajar/kelas.
6. Bagi
daerah yang menetapkan
muatan lokal dengan
mata pelajaran PAI atau
rumpun PAI diakui
sebagai JTM tambahan
PAI sesuai dengan jam muatan
lokalnya.
7. GPAI
yang tidak dapat
memenuhi beban kerja minimum
24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dalam
1 (satu) minggu,
dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Mengajar pada Sekolah atau Madrasah yang
bukan satminkalnya, baik negeri maupun
swasta yang memiliki
izin pendirian, dan mengajar
mata pelajaran PAI
atau yang serumpun
PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
b. Mengajar pada Madrasah Diniyah Formal atau
Satuan Pendidikan Muadalah yang telah
memiliki izin operasional
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat
memberikan surat keterangan dispensasi jika dalam kondisi sebagai berikut:
a. bertugas
sebagai guru pada satuan pendidikan di
daerah khusus sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 131 Tahun
2015 tentang Penetapan
Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
b. guru
berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas
daerah.
c. guru
inti/instruktur/tutor pada FKG
(Forum Komunikasi Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP
(Musyawarah Guru Mata Pelajaran) PAI (Pendidikan Agama Islam);
d. Apabila
pada satuan pendidikan
di suatu daerah
tertentu tidak dapat terpenuhi
rasio peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI.
B. Penetapan Beban Kerja Guru PAI (GPAI)
Penetapan beban kerja GPAI
dibuktikan dengan terpenuhinya 2 (dua) surat keterangan, yakni SKMT (Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
1.
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
a.
SKMT untuk GPAI
ditandatangani oleh kepala
satuan pendidikan dan diketahui
oleh pengawas yang berwenang.
b.
SKMT dapat diterbitkan
sekurang-kurangnya 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
c.
SKMT dibuat untuk menjadi dasar dalam penghitungan SKBK.
2.
SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)
a.
SKBK ditandatangani oleh Pejabat Kankemenag berdasarkan pada SKMT
b.
SKBK diterbitkan sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam
1 (satu) tahun pelajaran
c.
SKBK dijadikan dasar dalam
pencairan tunjangan profesi
kepada GPAI yang bersangkutan.
C.
Tugas Tambahan dan Ekuivalensi Guru PAI
GPAI yang
mendapatkan tugas tambahan
diakui telah memenuhi
beban kerjanya sebagaimana ketentuan berikut:
1. Wakil
Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Perpustakaan/
Kepala Laboratorium PAI sebanyak 12 (dua belas) jam tatap muka;
2. Pembimbing
Khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi
atau pendidikan terpadu
sebanyak 6 (enam)
jam tatap muka;
3. Tugas
tambahan selain huruf
a sampai dengan
huruf b yang terkait dengan pendidikan
di satuan pendidikan
dan/atau kegiatan pada pendidikan keagamaan
Islam (Diniyah Non
Formal dan Pondok Pesantren) diakui paling banyak 6
(enam) jam tatap muka antara lain;
No
|
Kegiatan
|
Ekuivalensi Jam
|
1
|
Pembina
OSIS
|
1 jam pelajaran
|
2
|
Wali
Kelas
|
2 jam pelajaran
|
3
|
Guru
Piket
|
1 jam pelajaran
|
4
|
Pembina
Eskul
|
2 jam pelajaran
|
5
|
Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C,
Paket
C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan
|
Sesuai
dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran
|
6
|
Mengajar
pada Lembaga Pendidikan
Keagamaan
Islam jalur non formal dan Pondok Pesantren
|
Sesuai
dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran
|
Link download SK Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis
Pemenuhan Beban Kerja Guru Pendidikan
Agama Islam (PAI) Yang Bersertifikat
Pendidik ---disini---
Demikian info tentang
Petunjuk Teknis - Juknis atau tata cara Pemenuhan Beban
Kerja Guru PAI Yang Bersertifikat Pendidik (profesi) atau Guru yang telah
Sertifikasi. Semoga bermanfaat, terima kasih. (2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025)
Tags:
Berita
jadi berdasarkan juknis pemenuhan beban kerja guru PAI mengajar pada lembaga keagamaan jalur non formal dan pondok pesantren juga diakui sebagai beban kerja guru PAI