Berita
PMK NOMOR 210 TAHUN 2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS E-COMMERCE
Menurut Pasal 2 Peraturan
Menteri Keuangan - PMK Nomor 210
Tahun 2018, ruang lingkup pengaturan
perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem
elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a) Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean; dan b) Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor barang.
Dalam Pasal 4 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang
Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce),
dinyatakan bahwa Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang
dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce)
melalui Penyedia Platform Marketplace melaksanakan kewajiban Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan.
Pada Pasal 5 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang
Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
ditegaskan: 1) PKP Pedagang atau PKP
Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan
BKP dan/atau JKP
secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform
Marketplace wajib memungut, menyetor,
dan melaporkan: a) Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang; atau b) Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2)
Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan
BKP dan/ atau JKP. 3) Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang terutang mengikuti tarif dan tata
cara penyetoran dan pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib
membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan BKP dan/ atau JKP.
Dalam Pasal 6 PMK Nomor 210 Tahun 2018 Tentang
Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce),
ditegaskan bahwa PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT
Masa PPN setiap Masa Pajak atas
penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.
Selengkapnya terkait ruang
lingkup pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce) silahkan baca dan download Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210
Tahun 2018.
Link Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 ----DISINI
Demikian informasi
tentang PMK Nomor 210/PMK.010/2018
Tentang Perlakuan Perpajakan Atas
Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan
Anda.