PMK NOMOR 210 TAHUN 2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS E-COMMERCE

 PMK Nomor 210/PMK.010/2018
Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), perlu menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional, b) bahwa  dengan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), perlu  lebih memudahkan pemenuhan kewajiban  perpajakan  bagi pelaku usaha  perdagangan melalui sistem elektronik (e­commerce)  sehingga  para pelaku  usaha  dapat menjalankan hak dan kewajiban  perpajakan  dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 210 Tahun 2018, ruang  lingkup  pengaturan  perlakuan  perpajakan  atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a)  Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean; dan b)  Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor barang.

Dalam Pasal 4 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), dinyatakan bahwa Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce)  melalui Penyedia Platform Marketplace melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan  ketentuan  perundang-undangan  di  bidang  Pajak Penghasilan.


 PMK Nomor  210 Tahun 2018

Pada Pasal 5 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditegaskan: 1)  PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  secara  elektronik (e-commerce)  melalui Penyedia  Platform  Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a)  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b)  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2)  Pajak Pertambahan Nilai yang  terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP. 3)  Pajak  Penjualan  atas  Barang Mewah yang  terutang mengikuti tarif  dan tata  cara  penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4)  PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/ atau JKP.

Dalam Pasal 6 PMK Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), ditegaskan bahwa PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap  Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.

Selengkapnya terkait ruang lingkup pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce) silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018.




Link Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 ----DISINI

Demikian informasi tentang PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter