Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Permendikbud
Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan sebagai pedoman dalam melaksanakan
ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28
tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran.
Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional
adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Jabatan Fungsional PTP)
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan
teknologi pembelajaran yang
diduduki oleh PNS dengan
hak dan kewajiban
yang diberikan secara penuh oleh
pejabat yang berwenang. Pejabat
Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran (Pejabat Fungsional
PTP) adalah PNS yang diberikan
tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan
kegiatan pengembangan teknologi
pembelajaran.
Pengembangan Teknologi
Pembelajaran adalah suatu proses
analisis dan pengkajian,
perancangan, produksi,
implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran. Sedangkan yang dimaksud Teknologi Pembelajaran itu sendiri adalah studi
dan etika praktek untuk
memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses
teknologi dan sumber daya yang tepat.
Pada pasal 2 Permendikbud
Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran, ditegaskan bahwa Peraturan Menteri tentang Juknis Jabatan
Fungsional PTP ini bertujuan untuk: a)
menjadi pedoman pelaksanaan
pengelolaan Jabatan Fungsional
PTP bagi: instansi pembina Jabatan
Fungsional PTP; instansi pengguna
Jabatan Fungsional PTP; Tim Penilai
Angka Kredit; Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit; atasan Pejabat Fungsional
PTP; dan pemangku kepentingan lainnya, dan b) memberi
arahan kepada Pejabat Fungsional
PTP dalam melaksanakan tugas dan pengembangan karirnya.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran,
ditegaskan bahwa Petunjuk teknis Jabatan Fungsional PTP tercantum dalam Lampiran Permendikbud
Nomor 49 Tahun 2018.
Pada Pasal 4 ditegaskan
bahwa Pada saat Peraturan
Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 128 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1659), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud
Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran
a
Link Download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 49 Tahun
2018 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.