Berita
PEMERINTAH PASTIKAN PENGGAJIAN PPPK DARI APBD
Kementerian Keuangan memastikan
anggaran untuk penggajian PPPK berasal dari APBD, melalui Dana Alokasi Umum
(DAU). Dengan demikian meski pemerintah membuka peluang dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Honorer
Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun pengangkatan
honorer di beberapa Pemprov atau Kabupaten/kota menghadapi kendala.
Kepastian Penggajian PPPK berasal
dari APBD dapat dilihat dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang harus
di tanda tangani oleh Gubernur, Bupati atau Wali kota yang harus diserahkan
dalam rapat koordinasi Rencana Pengadaan PPPK tahap 1 tahun 2019 yang
rencananya akan dilaksanakan tanggal 23 Januari 2019.
Melihat kondisi tersebut,
bagi daerah yang lebih banyak mengandalkan DAU (terutama daerah yang PAD sangat
kecil) sangat sulit mengangkat PPPK dalam jumlah yang cukup banyak. Jika Pemda memaksakan
untuk melaksanakan Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dan membuka peluang pengangkatan
honorer, maka akan menambah beban APBD, khususnya dari pos belanja pegawai. Di
sisi lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan
Kabupaten/Kota Tahun 2019 di beberapa daerah sudah disahkan.
Direktur Jenderal Anggaran
Kemkeu Askolani sebagaimana dirlis dalam https://nasional.kontan.co.id mengatakan,
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan peraturan baru ini tidak akan
berdampak pada pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
ke depan. Tenaga honorer umumnya didominasi pegawai daerah. "Jadi,
penggajian pegawai daerah (setelah menjadi PPPK) pun nantinya akan masuk ke
dalam anggaran APBD," ujar Askolani dalam jumpa media di Nusa Dua, Rabu.
Lebih lanjut Askolani
mengatakan, beban APBD akibat adanya aturan baru ini seharusnya tidak begitu
berat. Sebab, selama ini sebagian dari penggajian pegawai honorer daerah sudah
masuk dalam tanggungan APBD.
Namun tahukah Kemkeu bahwa
terdapat ribuan tenaga honorer khususnya guru yang selama ini belum mendapat mendapatkan
honor dari pemerintah daerah. Kita berharap pemerintah pusat harus memastikan apakah pemerintah
daerah sanggup membayarkan gaji para guru honorer ini nantinya. Jangan nanti
pemerintah pusat mengangkat, lalu beban anggaran diserahkan begitu saja ke
daerah.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem