Juklak
Juknis KOSN / O2SN SMP Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun
2020). Mulai tahun 2020, O2SN berubah menjadi KOSN (Kompetisi Olah Raga Siswa Nasional). KOSN / O2SN SMP yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menjadi kegiatan tahunan yang diminati oleh para peserta didik yang
memiliki bakat dan minat pada bidang olahraga. Peran guru Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan sangat penting dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan
masyarakat. Sekolah dapat memfasilitasi siswanya untuk mengembangkan cabang
olahraga yang diminati, baik dalam pembelajaran di kelas, kegiatan
ekstrakurikuler ataupun lomba-lomba. KOSN / O2SN
SMP 2020 ini merupakan salah satu upaya para stakeholder berperan aktif
dalam pembinaan atlet melalui kegiatan lomba dan olimpiade yang merijadi agenda
nasional di tingkat SMP. Para stakeholder yang terlibat antara lain: sekolah,
kecamatan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan instansi
terkait Iainnya bidang olahraga.
Kegiatan KOSN (O2SN) SMP Tahun 2020 merupakan wahana
pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, serta penumbuhan nilai-nilai
pendidikan karakter melalui kedispilinan, kreativitas, daya juang, jujur,
sportif, kompetitif, solidaritas, dan bertanggung jawab. Agar kegiatan O2SN SMP Tahun 2020 ini berdaya guna
dan berhasil guna perlu dikembangkan dan dipersiapkan oleh 34 provinsi dalam
rangka menciptakan atmosfer positif dan budaya olahraga, yang bermula dari pembinaan
intensif dan berkelanjutan di sekolah.
Agar pelaksanaan KOSN (O2SN) SMP tahun 2020 terselenggara
dengan baik, maka disusun buku Juklak
Juknis O2SN SMP Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan KOSN / O2SN SMP Tahun 2020) yang
dapat digunakan menjadi pegangan panitia, peserta didik, pelatih, wasit/juri,
ofisial, dan pihak terkait Iainnya, Oleh karenanya, Direktorat Pembinaan SMP memrogram kegiatan KOSN atau O2SN SMP / MTS tahun 2020 yang dilaksanakan secara
berjenjang. Petunjuk Pelaksanaan KOSN / O2SN SMP 2020 ini tidak hanya berisi petunjuk teknis
pelaksanaan pertandingan / perlombaan KOSN / O2SN, tapi juga memberikan perspektif
pentingnya KOSN / O2SN SMP - MTS tahun 2020 untuk diikuti oleh para peserta didik dalam
pengembangan olahraga tingkat nasional dan internasional.
Selain itu, Juklak Juknis KOSN / O2SN SMP Tahun 2020
(Petunjuk Pelaksanaan KOSN / O2SN SMP Tahun 2020) ini dibuat dalam rangka
menyosialisasikan kegiatan Kompetisi atau Olimpiade Sains Nasional (KOSN atau O2SN) SMP tahun 2020 agar program dan kebijakan dapat dicapai
sesuai target yang telah ditetapkan. Diharapkan Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan KOSN O2SN SMP Tahun
2020) ini dapat diimplementasikan dengan optimal oleh pihak-pihak terkait dalam
pengelolaan kegiatan KOSN / O2SN SMP Tahun 2020 dlitingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan dan sekolah sebagai pedoman pelaksanaan KOSN / O2SN SMP Tahun 2020.
Berdasarkan Juklak Juknis KOSN / O2SN SMP-MTS Tahun 2020
(Petunjuk Pelaksanaan KOSN / O2SN SMP Tahun 2020), pelaksnaan KOSN / O2SN SMP-MTS Tahun 2020 akan dilaksanakan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 23 Agustus - 29 Agustus 2020. Adapun Cabang Olahraga yang
dipertandingkan dalam KOSN O2SN SMP tahun 2020 adalah Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, dan Karate.
Berdasarkan Juklak Juknis KOSN / O2SN SMP Tahun 2019
(Petunjuk Pelaksanaan KOSN / O2SN SMP Tahun 2020), berikut ini persyaratan Atlet KOSN / O2SN
SMP tahun 2020
a.
Berkewarganegaraan Indonesia;
b.
Juara terbaik dalam setiap tingkat pertandingan yang dnkuti sesuai cabang
olahraga dibuktikan dengan hasil seIeks dan surat keputusan (SK) dan pejabat
yang berwenang pada setiap tingkatan lomba;
c.
Terdaftar sebagai siswa SMPIMTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat;
d.
Kelas 7 atau 8 pada TahunAjaran 2019/2020, saat mengikuti lomba tingkat
Kabupaten/Kota, dan Provinsi;
e.
Kelahiran 1 Januan 2006 dan setelahnya;
f.
Memihki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta
Didik yang diperoleh dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
g.
Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada O2SN SMP tahun sebelumnya:
h.
Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 POPNAS/Pospenas/ Pepamas atau Kejurnas dan juara
internasional untuk semua cabang olahraga dan nomor cabang olahraga yang
dipertandingkan/perlombakan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP);
I.
Bukan binaan dan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat
Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD) dan Sekolah Khusus Olahraga
(SKO);
j.
Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman
keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
k.
Dikirim oleh pejabat yang berwenang dalam setiap tingkatan lomba;
I.
Hanya mengikuti satu cabang lomba;
m.
Wajib melampirkan surat keterangan sehat dan dokter instansi pemerintah;
n.
Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung disertai surat
pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah;
o.
Wajib mengisi biodata peserta melalui pendaftaran daring pada laman
ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik dan diserahkan pada saat registrasi O2SN
SMP tingkat nasional.
Selengkapnya terkait Petunjuk
Pelaksanaan KOSN / O2SN SMP Tahun 2020 ssilahkan download Juklak Juknis KSON / O2SN SMP Tahun 2020 melalui link berikut ini
Link Download Juklak Juknis KOSN SMP Tahun 2020 (DISINI)
Baca Juga !!!
Silabus KSN (OSN) SMP Tahun
2020 (disini)
Juknis – Juklak dan
Regulasi Gala Siswa Indonesia (GSI) SMP Tahun 2020 (disini)
Juknis – Juklak FLS2N SMP
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juklak
Juknis KOSN / OSN SMP Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan KSON / O2SN SMP Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Berarti kelahiran 2004 tdk bisa ya? Knp hrs di batasi? Bagaimana jika anak yg memang punya bakat, trus terkendala thn kelahiran? Sprt anak sy, sdh tersingkir sblm berperang krn terbentur thn kelahiran
Trus bagaimana dgn anak yg bener" punya kemampuan, tp tdk bisa ikut krn thn kelahiran 2004?? Sprt anak sy yg tersingkir sblm berkompetisi? Skrg kelas 8, pengen sekali mengikuti tp tdk bisa.
Berarti kelahiran 2004 tdk bisa ya? Knp hrs di batasi? Bagaimana jika anak yg memang punya bakat, trus terkendala thn kelahiran? Sprt anak sy, sdh tersingkir sblm berperang krn terbentur thn kelahiran
Iya benar sekali itu pak..anak sy juga kelahiran 2004..tp ktnya sudah hbs umur... sementara masih duduk dibangku kls 8..tolong dinas terkait memberikan solusinya
Juknis kosn 2020 SD,SMP,SMA,smk BLM Ada ya?
Negara menyelenggarakan O2SN, Sekolah menerima undangan O2SN, maka diputuskan untuk mengirim karate dan pencak silat. Link pendaftaran yang disediakan oleh panitia ternyata tidak ada. Bukti dilampirkan...
Lalu saya masuk ke web pusatprestasinasional.com milik kemdikbud. Ada link yang merujuk kesitu... tetapi hyperlink nya belum dibuat sementara pendaftaran belum ada.
Anak-anak pada putus asa, setelah tahun kemarin cabang silat harus terkirim ke Nasional, tetapi karena dimainkan oleh panitia Kabupaten Deli Serdang, dikirim orang lain. Setelah dilakukan protes keras, kami diganti rugi... dibeli medali dan sertifikat beserta uang. Bukan itu yang kami inginkan...asshole...
Kembali ke O2SN 2020 ini, ada indikasi supaya tidak terjadi pendaftaran, sehingga atlit yang terkirim bisa KKN... Nah jadilah acara ini... Acara sampah. No Kontak yang disediakan : 087888800091, 087781307040,087781645910...tak bisa dihubungi
Besok terakhir...