JADWAL DAN PERSYARATAN SPMB PKN STAN TAHUN 2020/2021

 JADWAL DAN PERSYARATAN SPMB PKN STAN TAHUN 2020/2021 -  https://ainamulyana.blogspot.com

Jadwal dan Persyaratan SPMB PKN STAN Tahun 2020/2021. Politeknik Keuangan Negara STAN membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia untuk menjadi Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Akademik 2020/2021.

Berikut rilis informasi di laman BKN dan Menpan, Jadwal SPMB PKN STAN Tahun 2020/2021 akan dimulai tanggal 9 April 2020 sampai dengan 30 April 2020. Lalu apa saja persyaratan Calon Mahasiswa baru PKN STAN Tahun 2020/2021


A. Kriteria Peserta SPMB PKN STAN 2020/2021
Kebutuhan dari tiap-tiap Spesialisasi diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria:
1. Program Regular adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan dan Instansi Pemerintah lainnya.
2. Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra-putri dari Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat), Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi pegawal Kementerian Keuangan pada unit kerja di wilayah tersebut.


B. Syarat-Syarat (Persyaratan) Pendaftaran SPMB PKN STAN 2020/2021
1. Lulusan (tahun 2019 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2020) semua sekolah menengah atas atau yang sederajat.
2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bag! pendaftar
a. lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau
b. calon lulusan tahun 2020, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 2.80 dengan skala 4,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2020 adalah 20 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 1999 tidak diperkenankan untuk mendaftar-Usia minimal pada tanggal 1 September 2020 adalah 17 tahun bagi peserta yang memilih Spesialisasi Diploma I dan 15 tahun bagi peserta yang memilih Spesialisasi Diploma III.
4. Sehat jasmani dan kejiwaan dan bebas dari napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya). Kriteria sehat jasmani adalah
a. mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
b. mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi; dan
c.  mampu bergerak tanpa menggunakan alat bantu.
5. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
6. Khusus Spesialisasi Diploma I  dan Diploma III Kepabeanan dan Cukai ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. jenis kelamin dan tinggi badan;
1) Spesialisasi Diploma I
- Laki-laki tinggi badan minimal 165 cm;
- Perempuan tinggi badan minimal 155 cm;
2) Spesialisasi Diploma III
- Berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi badan minimal 165 cm;
b. tidak cacat badan;
c. tidak buta warna; dan
d. untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal ukuran 2 dioptri.
7. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. telah menyelesaikan SD atau yang sederajat, SMP/SLTP atau yang sederajat, dan SMA/SLTA atau yang sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur; dan
b.  memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
8. Menyetor biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
9. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun-tahun sebelumnya.



C. Tata Cara Pendaftaran SPMB PKN STAN 2020/2021
1. Tahapan pendaftaran
a. Registrasi peserta melalui portal http://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 9-30 April 2020 terdiri dari tahapan sebagai berikut:
1) memilih menu Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Kedinasan;
2) mendaftarkan diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan akun dan password yang akan digunakan untuk login]
3) login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
4) memilih sekolah kedinasan PKN STAN, melengkapi biodata, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Khusus untuk calon  peserta  program afirmasi mengunggah tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2;
5) mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran;
6) logout dari portal http://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal http://spmb.pknstan.ac.id. Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga dan apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
b. Pengisian  formulir  pendaftaran  online  (e-registration)  melalui  portal http://spmb.pknstan.ac.id pada tanggal 9-30 April 2020 yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
1) login dengan menggunakan akun dan password yang didaftarkan pada portal http://sscasn.bkn.go.id;
2) mengisi data pilihan Spesialisasi;
3) mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online]
4) mengunci data dan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account  (MVA); dan
5) menyetor biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan.
c. Setelah melakukan pembayaran, peserta mengunduh dan mencetak Kartu Ujian pada portal http://sscasn.bkn.go.id. Kartu Ujian dapat diunduh dan dicetak satu hari setelah calon peserta menyetor biaya pendaftaran.

2. Calon  peserta  Program  Afirmasi  mengunggah tambahan dokumen pada  portal http://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut:
a. Ijazah SD dan Ijazah SMP; dan
b. Akta Kelahiran peserta, KTP ayah atau ibu kandung, dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa.
3. Calon peserta melakukan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut: a. periode pembayaran adalah 9-30 April 2020;
b. pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, dengan cara setoran tunai, ATM, m-banking, atau internet banking dengan menggunakan MVA (perhatikan tata cara pembayaran pada situs http://spmb.pknstan.ac.id);
c. sebelum melakukan pembayaran, calon peserta harus memastikan dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana tercantum dalam huruf B tentang Syarat-syarat Pendaftaran. Kesalahan yang terjadi pada saat melakukan penyetoran biaya pendaftaran di bank adalah tanggung jawab masing-masing peserta dan uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun. Panduan pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada situs http://www.kemenkeu.go.id, http://www.bppk.kemenkeu.go.id, dan http://www.pknstan.ac.id.D.

Tahapan Pelaksanaan Ujian SPMB PKN STAN 2020/2021
Ujian terdiri atas:
1. Ujian Tertulis
a. Ujian Tertulis dengan menggunakan computer assisted test  (CAT) di 30 lokasi sebagai berikut:
1) Jakarta                      11)Cimahi                     21)Balikpapan
2) Banda Aceh             12)  Semarang             22) Manado
3) Medan                      13) Yogyakarta            23)  Palu
4) Padang                     14)  Surabaya              24) Makassar
5) Pekanbaru               15) Malang                   25) Ambon
6) Batam                       16) Denpasar               26)  Sorong
7) Jambi                        17) Mataram                 27) Jayapura
8) Bengkulu                  18) Kupang                  28)  Tual
9) Palembang              19) Pontianak               29) Ternate
10) Bandar Lampung 20) Banjarmasin                    30) Merauke

b. Ujian Tertulis terdiri atas:
1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi:
·          Tes Karakteristik Pribadi;
·          Tes Intelegensi Umum; dan
·          Tes Wawasan Kebangsaan.
2) Tes Potensi Akademik (TPA), dan
3) Tes Bahasa Inggris (TBI).

c. Peserta dinyatakan lulus Ujian Tertulis apabila:
1) memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku;
2) memenuhi nilai ambang batas TPA (67) dan TBI (30);
3) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan yang tersedia.
d. Pemeringkatan hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3) dilakukan berdasarkan:
1) nilai total yang merupakan penjumlahan dari nilai TPA dan TBI;
2) apabila terdapat peserta dengan jumlah nilai total TPA dan TBI yang sama sehingga mengakibatkan jumlah yang dapat diterima melebihi kebutuhan, nilai peserta tersebut akan diurutkan berdasarkan nilai SKD.
e. Peserta Program Afirmasi dinyatakan lulus ujian tertulis apabila memenuhi nilai ambang batas SKD dan berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan yang tersedia.Pemeringkatan dilakukan berdasarkan nilai SKD. Peserta Program Afirmasi wajib mengikuti TPA dan TBI untuk pemeringkatan apabila terdapat nilai SKD yang sama.
f. Penentuan Spesialisasi bagi peserta yang lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN ditentukan oleh Panitia Pusat berdasarkan nilai total TPA dan TBI dan pilihan peserta pada saat pendaftaran.
g. Pengumuman jadwal dan tempat Ujian  Tertulls  dapat dilihat  melalui  situs http://www,kemenkeu.go.id,  http://www.bppk.kemenkeu.go.id,  dan http://www.pknstan.ac.id.
h. Ujian Tertulis dilaksanakan selama 150 menit dengan pembagian sesi sebagai berikut:


Jadwal Ujian SPBM PKN STAN  2020/2021



ketetapan waktu pelaksanaan untuk tiap-tiap daerah akan disampaikan melalui pengumuman (huruf g).
i. Peserta wajib hadir dan melakukan verifikasi 60 menit sebelum jadwal sesi ujian dengan menunjukkan:
1) Kartu Ujian asli sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1 poin c; dan
2) Bukti Identitas (KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/Kartu Keluarga) ASLI (bukan fotocopy, bukan fotocopy yang dilegalisasi, bukan cetak berwarna, bukan scan/foto pada handphone) sesuai dengan ketentuan.
j. Pelaksanaan Ujian Tertulis diselenggarakan sesuai dengan alamat lokasi pelaksanaan ujian dan pembagian sesi sebagaimana tercantum pada pengumuman (huruf g).
k. Peserta hanya dapat mengikuti Ujian Tertulis pada hari/tanggal dan sesi sesuai yang tercantum pada pengumuman (huruf g). Bagi peserta yang terlambat melakukan verifikasi, tidak dapat menunjukkan dokumen pada huruf (i), dan/atau salah waktu/lokasi ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian, dan dinyatakan gugur.
l. Peserta pria wajib mengenakan kemeja lengan panjang/pendek polos warna putih dan celana panjang formal (bukan jeans/corduroy) warna hitam polos.
m. Peserta wanita wajib mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek polos warna putih, dan rok panjang formal (bukan jeans/corduroy) sampai mata kaki tanpa belahan warna hitam polos.

2. Psikotes
a. Psikotes diikuti oleh seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Tertulis.
b. Jadwal Psikotes dilaman spmb pkn stan.
c. Pelaksanaan Psikotes bagi masing-masing peserta ujian dilaksanakan sehari sebelum Ujian Kesehatan dan Kebugaran.
d. Peserta dinyatakan lulus Psikotes apabila:
1) peserta memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Panitia Pusat untuk Psikotes; dan
2) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan yang tersedia.
e. Pemeringkatan peserta dilakukan berdasarkan nilai Ujian Tertulis.
3. Ujian Kesehatan dan Kebugaran
a. Ujian Kesehatan dan Kebugaran diikuti oleh seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Tertulis.
b. Jadwal Ujian Kesehatan dan Kebugaran lihat di laman spmb pkn stan.
c.  Ujian Kesehatan dan Kebugaran meliputi: 
1) Ujian Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan lainnya.
2) Ujian Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run.
3) khusus untuk calon mahasiswa Spesialisasi Diploma I  dan Diploma III Kepabeanan dan Cukai ujian kebugaran ditambah dengan pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya.
d. Peserta dinyatakan lulus Ujian Kesehatan dan Kebugaran apabila;
1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
2) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan yang tersedia. Pemeringkatan peserta dilakukan berdasarkan nilai Ujian Tertulis.


E. Jadwal Kegiatan SPMB PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021

Jadwal Lengkap Kegiatan SPMB PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021 (Jadwal ini mungkin berubah, kepastiannya lihat dilaman spmb.pknstan.ac.id) 

Pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN dapat dilihat pada situs http://www.kemenkeu.go.id, http://www.bppk.kemenkeu.go.id, dan http://www.pknstan.ac.id.

F. Pendaftaran Ulang SPMB PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021
Pendaftaran ulang merupakan bagian dari proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2020 yang dilaksanakan dengan melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan menggunakan dokumen asli. Apabila dalam proses pendaftaran ulang diketahui bahwa calon mahasiswa tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman ini, maka yang bersangkutan dibatalkan keluiusannya dan tidak diterima sebagai Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2020. Pendaftaran ulang wajib dihadiri langsung oleh Calon Mahasiswa serta tidak dapat diwakilkan.

G. Pendidikan
1.  Jadwal Pendidikan Untuk Spesialisasi Diploma I  dan Diploma III lihat info selanjutnya dilaman pkn stan.
2.  Lama pendidikan untuk Spesialisasi Diploma I  adalah dua semester. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan pada tiap akhir semester akan dikeluarkan dari program pendidikan PKN STAN.
3.  Lama pendidikan untuk Spesialisasi Diploma III adalah enam semester. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan pada tiap akhir semester akan dikeluarkan dari program pendidikan PKN STAN.
4.  Pendidikan Spesialisasi Diploma I dan Diploma III diselenggarakan di Kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor 5 Tangerang Selatan.
5.  Mahasiswa tidak dipungut biaya kuliah selama mengikuti pendidikan.
6.  Lulusan Spesialisasi Diploma I  dan Diploma III  dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan formasi yang tersedia.
7.  Penempatan mahasiswa yang dinyatakan lulus pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2020 pada instansi Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah akan dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan.

H. LAIN-LAIN
1.  Semua biaya (transaksi bank, transportasi, akomodasi, dan Iain-Iain) yang dikeluarkan dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian menjadi tanggungan peserta.
2.  Dalam proses SPMB PKN STAN Tahun 2020, tidak ada surat-menyurat, surat rekomendasi atau sejenisnya, dan dispensasi dalam bentuk apapun.
3.  Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hat tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
4.  PKN STAN tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun.
5.  Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta pada seluruh tahapan SPMB menjadi tanggung jawab peserta.
6.  Panitia SPMB berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus pada Spesialisasi sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
7. Keputusan Panitia SPMB PKN STAN tidak dapat diganggu gugat.
8.  Apabila Peserta SPMB PKN STAN memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar sesuai dengan yang dipersyaratkan, dan diketahui di kemudian hah, baik pada:
a. setiap tahapan ujian;
b. pendaftaran ulang;
c. saattelah menjadi mahasiswa; atau
d. saat telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN,
maka PKN STAN berhak:
a. membatalkan kelulusan yang bersangkutan dalam SPMB PKN STAN Tahun 2020;
b. mengeluarkan yang bersangkutan dari program pendidikan di PKN STAN; atau
c.  membatalkan kelulusan pada program pendidikan di PKN STAN dalam hal yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN.
9.  Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau terdapat masalah yang terkait dengan proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Panitia Pusat SPMB PKN STAN melalui e-mail: spmb@pknstan.ac.id.
10. Informasi terkait SPMB PKN STAN dapat diakses melalui Tw/ffer (@pknstanid), Facebook (PKN STAN), dan Instagram (@pknstan).


Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan SPMB PKN STAN Tahun 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



3 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter