Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM tahun 2020/2021. Berikut ini informasi tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2020/2021.
Berdasarkan rilis di laman Menpan dan BKN dinyatakan bahwa Jadwal Pendaftaran Calon taruna/taruni atau mahasiswa sekolah kedinasan termasuk Poltekip dan Poltekim akan dimulai tanggal 9 April 2020 sampai dengan 30 April 2020. Poltekip dan Poltekim mengundang putra dan putri
terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti
Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni
Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik
Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan
Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2020/2021
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA sederajat;
4. Usia pada tanggal 1 April 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan
akte Kelahiran/surat keterangan lahir);
5. Tinggi
Badan minimal Pria
165 cm, Wanita
minimal 158 cm,
berat badan seimbang
(ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat
verifikasi dokumen asli;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental,
bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak
tuli, dan tidak buta warna;
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak
ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali
yang disebabkan oleh
ketentuan agama/adat dengan disertakan
surat keterangan dari ketua adat;
8. Bagi
wanita tidak bertato/bekas
tato dan tidak
ditindik/bekas tindik anggota
badan lainnya selain telinga
dan tidak bertindik/bekas tindik
di telinga lebih dari
1 pasang (telinga
kiri dan kanan);
9. Belum
pernah menikah dibuktikan
dengan Surat Keterangan
dari Lurah/ Kepala
Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10.
Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi
di seluruh Wilayah Indonesia;
11.
Tidak pernah putus
studi/ drop out
(DO) dari POLITEKNIK ILMU
PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah
Kedinasan Pemerintah lainnya;
12.
Membuat dan mengisi formulir
pernyataan dan melengkapi
surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai
Calon Taruna/Taruni;
13.
Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
14.
Bagi pelamar yang telah
diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil Kementerian
Hukum dan HAM, selain
harus memenuhi persyaratan
diatas (angka 1
s.d. 13), juga
harus memenuhi syarat :
a. Mendapatkan
persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang
setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar
dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor
Wilayah);
b.
Umur pada tanggal
1 April 2019 setinggi-tingginya
25 tahun, yang
dibuktikan dengan akte/surat
keterangan lahir;
c.
Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
d.
PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh
komponen / unsur penilaian PPKP
minimal baik serta telah
membuat SKP tahun
2020 pada sistem informasi
manajemen kepegawaian (SIMPEG);
e.
Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan
formasi asal PNS (PNS di jajaran
Pemasyarakatan hanya boleh
mendaftar di Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
dan PNS
di jajaran Imigrasi
hanya boleh mendaftar
di Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)).
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar
umum wajib melakukan
pendaftaran secara online
melalui portal https://sscasn.bkn.go.id atau https://dikdin.bkn.go.id/ dan mengunggah
dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal
9 April s.d. 30 April 2020;
2. Khusus
bagi pelamar yang telah diangkat
sebagai PNS Kementerian Hukum
dan HAM melakukan
pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda
bukti pendaftaran secara online
dimulai tanggal 9 April s.d 30 April 2020 pada portal
http://catar.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan
Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan,
maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat
merubahnya dan apabila memilih
lebih dari 1
(satu) pilihan Sekolah
Kedinasan maka pelamar tersebut
secara otomatis dinyatakan
gugur / tidak
dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
4. Unggah dokumen terdiri dari :
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri
Hukum dan HAM RI di Jakarta
dan ditandatangani dengan
pena bewarna hitam
(format surat lamaran
dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id).
b. Kartu
Tanda Penduduk yang telah
elektronik (e-KTP) atau surat
keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan secara elektronik
(asli) yang dikeluarkan
oleh pejabat berwenang.
c. Ijasah (asli), bagi lulusan luar negeri/
memiliki ijasah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan
ijasah dari pejabat yang berwenang.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari
Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli).
e. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir
(asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau
puskesmas).
f. Surat
keterangan berbadan sehat dari
dokter pemerintah /Rumah
Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
g. Surat Keterangan belum pernah menikah yang
ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat
yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua).
h. Surat
Pernyataan 6 point dari pelamar
yang berisi tentang sanggup mentaati
perjanjian ikatan dinas, Sanggup
mengganti seluruh biaya
selama mengikuti pendidikan
apabila mengundurkan diri, Bersedia
ditempatkan diseluruh Indonesia setelah
menyelesaikan pendidikan, Sanggup
tidak menikah selama
pendidikan, tidak terikat
dengan instansi pemerintah lain/
swasta dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp.
6000,-. (dapat diunduh http://catar.kemenkumham.go.id).
i. Pas
photo berlatar belakang
warna merah untuk POLTEKIP
dan warna biru untuk POLTEKIM.
j. Khusus bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat
Tahun 2020, persyaratan pada huruf c dapat digantikan dengan Surat Keterangan
Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah / pejabat yang
berwenang (asli).
k. Bagi pelamar
yang telah diangkat
sebagai PNS Kemenkumham, selain
melampirkan persyaratan pada huruf a sampai huruf j, juga melampirkan:
1)
Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I
atau Kepala Kantor Wilayah).
2)
Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
3)
Unggah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018, PPKP tahun
2019 dan SKP tahun 2020.
D. Seleksi Dengan Sistem Gugur Melalui Tahapan
1.
Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan
pengukuran tinggi badan).
2.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3.
Seleksi Lanjutan
a.
Seleksi Kesehatan.
b.
Seleksi Kesamaptaan.
c.
Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d.
Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
E. Lain-Lain
1. Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
merupakan pendidikan sekolah
kedinasan Diploma IV di bidang
teknis Pemasyarakatan dengan
program kuliah selama
4 (empat) tahun setara dengan
Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga
Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan
pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan
program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan
ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
3. Bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun
2020, apabila sudah dinyatakan lulus pada tahap
tes tulis psikotes dan
wawancara psikotes, sebelum
mengikuti tes wawancara, pengamatan
fisik dan keterampilan wajib menunjukan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Kepala
Sekolah atau pejabat yang
berwenang. Panitia akan
menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukan
atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman.
4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi
Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
5. Apabila
dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang
tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua
Panitia Seleksi dapat
menggugurkan kelulusan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan.
6. Bagi pelamar/peserta yang
tidak hadir dan/atau tidak
mampu mengikuti tahapan
seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka
dinyatakan gugur.
7. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan
memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasi
di Jakarta.
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta
sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan
motif apa pun,
maka hal tersebut
merupakan tindakan penipuan
dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan
sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan
terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
10.
Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan
seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan
asrama;
11.
Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan
seleksi akhir (kelulusan akhir)
kemudian mengundurkan diri
dan/atau tidak melapor
akan diberikan sanksi
administrasi yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
12.
Seluruh biaya yang timbul dari kegiatan Seleksi Taruna/Taruni sekolah kedinasan
Poltekip dan Poltekim dibebankan pada DIPA Kementerian Hukum dan HAM.
13.
Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya.
14.
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
15.
Informasi lebih lanjut
dapat dilihat dari
portal
https://sscasn.bkn.go.id atau http://catar.kemenkumham.go.id.
atau twitter @catarkumham.
Demikian informasi
tentang Jadwal dan Persyaratan Penerimaan
Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM tahun 2020/2021, Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita