Berikut ini Informasi tentang Surat
Edaran Penundaan
Kegiatan Lomba-Lomba Jenjang SD SMP SMA SMK dan PT Tahun 2020 yang diselenggakan oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud/Kemendikbud) yang disampaikan melalui
Surat Edaran Nomor : 0093 /J3/TU/2020 tentang : Penundaan Kegiatan
Lomba-Lomba Tahun 2020.
Berikut ini salinan Surat Edaran Nomor : 0093 /J3/TU/2020 tentang : Penundaan Kegiatan Lomba-Lomba Tahun 2020 yang diselenggarakan Kemdikbud/Kemendikbud.
Isi Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa: Menindaklanjuti
penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 03 Tahun 2020
tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan;
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19; Surat Edaran Sekjen Nomor :
36603/A.A5/OT/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID -19) di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Surat Edaran Kabiro SDM Nomor :
36604/A3/KP/2020 tentang Prosedur bagi Pegawai yang Bekerja dari Rumah terkait
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Semua kegiatan kompetisi, lomba, dan
festival mulai dari jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Tinggi ditunda pelaksanaanya.
2.
Penundaan kegiatan ini mencakup semua
kompetisi, lomba, dan festival yang mekanisme pelaksanaanya dilakukan secara
berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga
tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara
langsung.
3.
Melalui pemberitahuan ini, kami harapkan
pihak-pihak terkait dapat segera melakukan penyesuaian baik secara pelaksanaan
maupun pengalokasian anggaran pada unit-unit terkait di wilayahnya.
4.
Pemberitahuan ini berlaku seterusnya sampai
dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus
corona di Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya.
Demikian informasi tentang Informasi
tentang Surat Edaran Penundaan
Kegiatan Lomba-Lomba Jenjang SD SMP SMA SMK dan PT Tahun 2020 yang diselenggakan oleh Pusat Prestasi Nasional,
Kemdikbud/Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya.