Permenpan
RB
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam
perencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan
mengenai Jabatan Fungsional Perencana dan
Angka Kreditnya; b) bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan
Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan
pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Adapun Pejabat Fungsional
Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi
Daerah. Sedangkan Perencanaan mengandung maksud kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan
dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di
masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian,
pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan
secara sistematis dan berkesinambungan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Perencana, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perencana berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah. Jabatan
Fungsional Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana. Sedangkan Kedudukan Perencana ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perencana itu sendiri merupakan
jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Permenpan
RB
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana, bahwa Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perencana, dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Perencana Ahli Pertama;
b. Perencana Ahli Muda;
c. Perencana Ahli Madya; dan
d. Perencana Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB Nomor 4 Tahun 2020 ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perencana menurut Permenpan RB No 4/2020
ini adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan
pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor
4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permenpan
RB
Nomor 4 Tahun 2020 pdf Tentang Jabatan Fungsional Perencana Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.