JUKNIS PEMBERIAN BANTUAN PEMBERDAYAAN POKJAWAS PAI TAHUN 2019

 JUKNIS PEMBERIAN BANTUAN  PEMBERDAYAAN  POKJAWAS PAI TAHUN 2019

Petunjuk Teknis – Juknis Pemberian Bantuan  Pemberdayaan  Pokjawas Pendidikan  Agama  Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019.  Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengawas pendidikan agama Islam(PAI) melalui Pokjawas PAI, makauntuk mendukung upaya tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam akan memberikan Bantuan PemberdayaanPokjawas PAIpada Tahun Anggaran 2019.  Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Juknis Pemberian Bantuan  Pemberdayaan  Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7249 Tahun 2019 Tentang Petunjuk TeknisPemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.

Adapun tujuan pemberian Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah  untuk mendukung  kegiatan yang  mengupayakan  peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu  Kelompok  Kerja  Pengawas yang  disingkat  dengan POKJAWAS-PAI.    Bantuan  ini  diberikan  kepada  Pokjawas-PAI, karena lembaga ini merupakan wadahbagi pengawas PAI dalam  mengembangkan profesinya.

Tingkatan berhasil  atau  tidaknya penyelenggaraan  pendidikan agama  Islam pada  sekolah yang bermutu, berkaitan dengan tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI.  Lebih utama lagi bagi pengawas, karena pengawas PAI memiliki peran sangat penting dan  strategis  dalam  meningkatkan  profesionalisme  Guru Pendidikan Agama Islam. Begitu pentingnya peran pengawas Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bagian upaya dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggung jawab yang harus dimiliki pengawas PAI juga menjadi lebih besar.

Pemberian  bantuan kepada pokjawas ini diharapkan dapat membantu organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah  secara  efektif  dan  efisien, serta agar  dapat  melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesionalisme guru PAI.

Mekanisme Pengajuan Permohonan
1.  Persyaratan POKJAWAS PAI  yang mengajukan permohonan  harus :
a. Sudah Memiliki kepengurusan  yang telah disahkan oleh  Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah  Kemenag  (POKJAWAS-PAI  PROVINSI),  Kepala  Kantor Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat  keterangan  dari  Direktur  PAI/Kepala  Kanwil  Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota  (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi  POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai  alamat  sekretariat  dalam  melaksanakan  aktifitas organisasinya
e. Mengajukan permohonan Dana  Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS-PAI  tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI  dan  disetujui  dan  diketahui  oleh  Kasubdit  PAUD/TK  sebagai pembina  untuk  POKJAWAS-PAI  NASIONAL,  atau  Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS  untuk  POKJAWAS  PAI  Provinsi,  atau  Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI  kabupaten/kota.
f.  Menyerahkan  proposal  pelaksanaan  program/kegiatan  yang  akan dilaksanakan,  dengan  data  pendukung  minimal  berupa  :  TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank,  dan daftar kebutuhan operasional  pokjawas PAI.
g. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan

2.  Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi  yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan  dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.

3.  Penetapan penerima bantuan
Penerima  dana  Bantuan  Pemberdayaan  POKJAWAS-PAI Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan  Kepala  Kanwil  /Surat  Keputusan  Kakankemenag  untuk dana  daerah;  sesuai  dengan  keberadaan  dana  bantuan  pada  DIPA masing-masing.

Ket. Pengajuan  dan  proposal  harus  sudah  diterima per tanggal  22 April 2019.

Selengkapnya silahkan baca dan download Petunjuk Teknis – Juknis Pemberian Bantuan  Pemberdayaan (Kelompok Kerja Pengawas) Pokjawas Pendidikan  Agama  Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019.




Link download Juknis Pemberian Bantuan  Pemberdayaan  Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019  ---DISINI---

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis- Juknis Pemberian Bantuan  Pemberdayaan  Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter