Dalam surat Dirjen Pendis Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) Guru Madrasah Tahun 2019 (Pendaftaran PPG guru di lingkungan Kemenag tahun 2019) dimulai tanggal 10 April sampai dengan 28 April 2019 melalui simpatika.kemenag.go.id
Apa saja persyaratan Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2019. Persyaratan dan tata caranya dapat dibaca pada
surat edaran tersebut. Berikut ini Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama
Republik Indonesia (Kemenag) Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal 8
April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2019
1. Tahapan persiapan terdiri dari :
a. Pemetaan linieritas ijazah S1/D4;
b. Pendaftaran calon peserta;
c. Seleksi administrasi;
d. Seleksi akademik;
2. Calon peserta PPG dalam Jabatan adalah guru madrasah yang diangat
sampai dengan 31 Desember 2015
3. Guru calon peserta PPG dalam
Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id) menggunakan
akun masing-masing mulai tanggal 10 April s.d 28 April 2019;
a. Dokumen ijazah yang di-upload
harus berupa scan ijazah asli S1/D-4 dan bukan foto copy, tidak diperbolehkan
Akta/S2/S3 atau transkrip;
b. Perguruan tinggi terdaftar
program studinya pada BAN-PT (https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi),
jika tidakterdaftar/tutup maka wajib melampirkan surat keterangan dari Kopertis
atau Kopertais sesuai dengan kewenangannya dan di-upload bersama-sama dengan ijazah
(file gambar digabung menjadi satu);
c. Untuk ijazah yang diterbitkan
oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari
Dirjen Belmawa Kemenristekdikti atau Dirjen Pendis Kemenag R.I sesuai kewenangannya
dan di-upload bersama-sama dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
d. Pemilihan mata pelajaran PPG
dalam jabatan wajib berpedoman pada daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan
Program Studi PPG dalam jabatan terlampir;
e. Ijazah yang program studinya
tidak tercantum dalam daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi
PPG dalam jabatan terlampir dan ijazah palsu akan ditolak permanen;
f. Guru-guru yang saat
ini memiliki ijazah yang linier sebagaimana diatur dalam daftar linieritas agar
melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan terlepas dari mata pelajaran yang diampu
di madrasah saat ini;
4. Pelaksanaan Seleksi
Akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA),
tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat;
5. Guru yang belum lulus seleksi
akademik di tahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan
seleksi akademik ditahun ini;
6. Pelaksanaan seleksi
akademik akan dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan
tempatnya akan ditentukan kemudian;
7. Hanya guru yang lulus passing
grade seleksi akademik yang dapat mengisi kuota Peserta PPG 2019.
Selengkapnya berikut ini
salinan Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019
tentang PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas
PPG Guru PAI dan Madrasah Tahun 2019)
Link download Surat Edaran Dirjen
Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019
tentang PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas
PPG Guru Madrasah Tahun 2019) ---- DISINI
Demikian Isi Surat Edaran
Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019,
tanggal 8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2019
(Guru di lingkungan Kemenag). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita
nuhun
Passing grade lulus ujian pra ppgdj berapa ya??
Passing grade utk lulus pra ppgdaljab brp ya??