ISI RADIOGRAM KEMENDAGRI TERKAIT PEMBAYARAN THR PNS 2019 DAN GAJI KE 13 TAHUN 2019

Apa isi Isi Pesan Radiogram Kemendagri Terkait Pembayaran THR PNS 2019 dan Gaji Ke 13 Tahun 2019? Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan Radiogram kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan Nomor 188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019. Radiogram tersebut dikirim sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2019 dan Gaji ke 13 (tiga belas) tahun 2019 yang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas dan Peraturan Pemerintah  Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. 

“Kemendagri mendorong kepada Daerah untuk dapat segera merealisasikan THR dan Gaji ke 13. Seharusnya tidak ada permasalahan di tingkat Daerah karena anggaran sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019”, kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, pada Rabu (15/5/2019).

Sebagaimana di rilis dalam laman resmi www.kemendagri.go.id, Hadi menjelaskan, Isi Pesan Radiogram Kemendagri Terkait Pembayaran THR PNS 2019 dan Gaji Ke 13 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:


Isi Pesan Radiogram Kemendagri Terkait Pembayaran THR PNS 2019 dan Gaji Ke 13 Tahun 2019


Pertama, Kepala Daerah diminta untuk segera mengambil langkah strategis untuk melakukan pembayaran THR dan Gaji ke 13 yang di dalamnya meliputi gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Kedua, Kepala Daerah diminta untuk membayarkan Gaji ke 13 pada bulan Juni 2019, dan membayarkan THR dalam tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H.

Ketiga, Kemendagri meminta kepada Daerah yang belum  atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan, agar menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke 13 dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD Tahun 2019.

Keempat, Kepala Daerah diminta untuk menyediakan anggaran yang dimaksud dalam poin ke tiga melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. 

Kelima, Teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Hadi menegaskan, pencairan THR dan Gaji ke 13 hukumnya adalah wajib karena ini merupakan kebijakan Nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan. “Kewajiban daerah adalah memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Apabila daerah tidak memberikan, sanksinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”, tukas Hadi

Dalam kesempatan tersebut Hadi berharap, seluruh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan dapat lebih bersemangat bekerja. “Semoga penerima THR dan Gaji ke 13 dapat lebih semangat untuk bekerja, memperbaiki kinerja dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan Negara”, tutup Hadi.


= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter