Apa isi Isi Pesan Radiogram Kemendagri Terkait Pembayaran THR PNS 2019 dan Gaji Ke 13 Tahun 2019? Kementerian Dalam Negeri telah
mengirimkan Radiogram kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan Nomor
188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019. Radiogram tersebut
dikirim sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat
realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2019 dan Gaji ke 13 (tiga belas)
tahun 2019 yang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas dan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya
kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
“Kemendagri mendorong kepada
Daerah untuk dapat segera merealisasikan THR dan Gaji ke 13. Seharusnya tidak
ada permasalahan di tingkat Daerah karena anggaran sudah disiapkan dalam APBD
Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun 2019”, kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo
di Jakarta, pada Rabu (15/5/2019).
Sebagaimana di rilis dalam laman
resmi www.kemendagri.go.id, Hadi menjelaskan, Isi Pesan Radiogram Kemendagri Terkait Pembayaran THR PNS 2019 dan Gaji
Ke 13 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Pertama, Kepala Daerah
diminta untuk segera mengambil langkah strategis untuk melakukan pembayaran THR
dan Gaji ke 13 yang di dalamnya meliputi gaji pokok, uang representasi,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Kedua, Kepala Daerah diminta
untuk membayarkan Gaji ke 13 pada bulan Juni 2019, dan membayarkan THR dalam
tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H.
Ketiga, Kemendagri meminta
kepada Daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan
pendanaan, agar menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke 13 dengan cara
melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD Tahun 2019.
Keempat, Kepala Daerah
diminta untuk menyediakan anggaran yang dimaksud dalam poin ke tiga melalui
pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan
kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.
Kelima, Teknis pemberian THR
dan Gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Hadi menegaskan, pencairan
THR dan Gaji ke 13 hukumnya adalah wajib karena ini merupakan kebijakan
Nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan. “Kewajiban daerah adalah
memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun/Tunjangan. Apabila daerah tidak memberikan, sanksinya
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”, tukas Hadi
Dalam kesempatan
tersebut Hadi berharap, seluruh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima
Pensiun/Tunjangan dapat lebih bersemangat bekerja. “Semoga penerima THR dan
Gaji ke 13 dapat lebih semangat untuk bekerja, memperbaiki kinerja dan
memberikan yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan Negara”, tutup Hadi.
Tags:
Berita
Terima kasih infonya...
http://apktop.online/
Terimakasih infonya,.. http://bit.ly/2VWXroc