Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) wilayah laut sebagai bagian terbesar wilayah Indonesia merupakan modal strategis nasional untukpembangunan yang perlu direncanakan dan dikelola secara baik dan benar; 2) pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; 3) untuk melaksanakan pengelolaan ruang laut diperlukanrencana tata ruang laut yang lebih rinci; 4) rencana tata ruang laut merupakan hasil dari proses perencanaan tata ruang laut sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan sebagai komplemen dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Adapun yang dimaksud Tata
Ruang Laut menurut Peraturan Pemerintah -
PP Nomor 32 Tahun 2019, Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut
dan Pola Ruang Laut. Yang dimaksud Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan
Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai
pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional. Sedangkan Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan
ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata
Ruang Laut menyatakan bahwa:
1)
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini
meliputi rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah
Yurisdiksi.
2)
Wilayah Perairan meliputi:
a.
perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman;
b.
perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
3)
Wilayah Yurisdiksi meliputi:
a.
zona tambahan;
b.
zorta ekonomi eksklusif; dan
c. landas kontinen.
4)
Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi diwujudkan
dalam RTRL.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah
Perairan meliputi: a) kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan;
b) rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan; c) rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan; dan
d) penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata
Ruang Laut, menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
meliputi: a) kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; b)
rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; dan c) rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 32 Tahun
2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, ditegaskan bahwa RTRL menjadi pedoman
untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional bidang Kelautan;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang Kelautan;
c.
perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas
sektor dan lintas wilayah dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang
Laut;
d.
penetapan lokasi dan fungsi ruang Laut untuk kegiatan yang bernilai strategis
nasional;
e.
perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
f. perencanaan zor,asi kawasan Laut; dan
g.
arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta di Laut.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah - PP Nomor
32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut
Link Download Salinan PP
Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 1 PP
Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 2 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 3 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 4 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 5 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 6 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 7 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 8 PP
Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 9 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 10 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 11 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Lampiran 12 PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Link Download Salinan Penjelasn
PP Nomor 32 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
terkait Peraturan Pemerintah - PP Nomor
32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita