Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka
BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi, Kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang pengawasan koperasi
pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Koperasi
berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas dibidang pengawas koperasi.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi berdasarkan Peraturan BKN
Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, adalah melaksanakan pengawasan
koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan
kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan
pinjam, penilaian kesehatan
usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Menurut Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 10 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari
yang paling rendah sampai
dengan yang paling
tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi
Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Muda;
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Utama.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 10 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Pangkat
dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi
Ahli Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
b. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Madya, meliputi:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat
Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat
Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
d. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Utama, meliputi:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan jenjang
jabatan untuk pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan Angka
Kredit, sehingga jenjang jabatan,
pangkat, dan golongan
ruang dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjang
jabatan, pangkat dan
golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan BKN Nomor 10 Tahun
2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi.
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 10 Tahun 2019 ----DISINI---
Demikian informasi
terkait Peraturan BKN Nomor 10 Tahun
2019 atau Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
(Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita