Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 9 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan
bahwa Peneliti berkedudukan sebagai
pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi pada Organisasi Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Instansi Pemerintah. Peneliti merupakan jabatan
karier PNS. Peneliti berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang
memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di
bidang penelitian, pengembangan,
dan pengkajian.
Tugas Jabatan ditegaskan
dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 9
Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) bahwa Tugas Jabatan Fungsional
Peneliti yaitu melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Pengkajian Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Peneliti menurut Pasal 4 Peraturan
BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan
Jabatan Fungsional Peneliti merupakan
Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Peneliti
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka BKN nomo 9 Tahun 2019)
bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Peneliti Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Peneliti Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3) Pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Peneliti Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat
Pembina Utama Madya,
golongan IV/d;
dan
2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
Selanjutnya dalam Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019 (Perka
BKN nomo 9 Tahun 2019) tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti, ditegaskan
bahwa Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki
setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang menetapkan
Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai
dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjang
jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Ketentuan mengenai
pangkat dan golongan
ruang berlaku sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan
Jabatan Fungsional Peneliti.
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 9 Tahun 2019 ----DISINI---
Demikian informasi
terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Petunjuk (Juknis) Pelaksanaan Pembinaan
Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita