Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019), Maksud adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran
Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai pedoman bagi
Instansi Pusat dan
Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan
tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam
melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur,
dan berkesinambungan.
Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN
nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
menyatakan:
1) Hasil
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta
tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar
Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga)
pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN dapat
digunakan sebagai area pengembangan diri dalam
upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi instansi
pemerintah dapat digunakan
sebagai dasar perumusan dalam
rangka pengembangan pegawai
ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol
sosial agar Pegawai ASN selalu
bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan
publik.
Target, Pelaksana, dan
Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran
Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1) Target
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
dilaksanakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh unit kerja yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3) Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan
Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN
nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman
(Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur
Sipil Negara, sebagai berikut:
1) Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Koheren;
Kriteria
yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
bersumber dari sistem merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN disusun
dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif
atau data riil
yang melekat secara individual
pada setiap pegawai ASN.
c. Akuntabel;
Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat
kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan
Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN dapat
ditiru dan dibandingkan sesuai
periode waktu dan lokus pengukurannya.
e. Multi-Dimensional.
Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN terdiri
dari beberapa dimensi.
2) Dalam
hal diperlukan pengembangan
model Indeks Profesionalitas ASN,
dapat dilakukan penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 6 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN
nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
sebagai berikut:
1) Kriteria
Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur
melalui dimensi Kualifikasi,
Kompetensi, Kinerja, dan
Disiplin.
2) Setiap
dimensi dalam Standar
Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup
bobot, deskripsi, dan indikator
sebagai satu kesatuan
dari Standar Profesionalitas ASN.
Pasal 7 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun
2019) tentang Pedoman / Juknis Tata
Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai
berikut:
1) Dimensi
Kualifikasi digunakan untuk
mengukur data/informasi
mengenai kualifikasi pendidikan
formal PNS dari jenjang
paling tinggi sampai
jenjang paling rendah.
2) Dimensi
Kualifikasi diperhitungkan sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator
yang digunakan adalah
jenjang pendidikan formal
terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
a. Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b. Pendidikan S-2 (Strata Dua);
c. Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma
Empat);
d. Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e. Pendidikan D-II (Diploma
Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA)/sederajat; dan
f. Di bawah SLTA.
4) Instrumen
Pengukuran pada dimensi
kualifikasi bobot penilaiannya sebagai berikut:
a. Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi
PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.
Bobot
nilai sebesar 20
(dua puluh) bagi
PNS yang memperoleh/memiliki
pendidikan S-2 (Strata Dua);
c. Bobot
nilai sebesar 15
(lima belas) bagi
PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata
Satu) /D-IV (Diploma Empat);
d. Bobot
nilai sebesar 10
(sepuluh) bagi PNS
yang memperoleh/memiliki
pendidikan D-III (Diploma
Tiga);
e. Bobot
nilai sebesar 5
(lima) bagi PNS yang
memperoleh/memiliki
pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f. Bobot
nilai sebesar 1
(satu) bagi PNS
yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
Pasal 8 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN
nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
sebagai berikut:
1) Dimensi
Kompetensi digunakan untuk
mengukur data/informasi
mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang
pernah diikuti oleh
PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas
jabatan.
2) Dimensi
Kompetensi diperhitungkan sebesar
40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator
yang digunakan yaitu riwayat
pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis; dan
d. Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
4) Instrumen Pengukuran pada diklat
kepemimpinan bobot penilaiannya
sebagai berikut:
a. Bobot
nilai sebesar 15
(lima belas) bagi
PNS yang menduduki
jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrator, dan jabatan
pengawas yang telah mengikuti pendidikan
dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang
diduduki; dan
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
5) Instrumen
Pengukuran pada diklat
fungsional bobot penilaiannya
sebagai berikut:
a. Bobot
nilai sebesar 15
(lima belas) bagi
PNS yang menduduki jabatan
fungsional dan telah mengikuti pendidikan
dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang
diduduki; dan
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang
menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan
fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
6) Instrumen Pengukuran pada diklat
teknis paling sedikit 20 (dua
puluh) JP dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. Bobot
nilai sebesar 15
(lima belas) bagi
PNS yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan
pengawas, dan jabatan fungsional yang telah
mengikuti pendidikan dan
pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan
fungsi jabatannya;
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrator, jabatan pengawas,
dan jabatan fungsional
yang belum mengikuti pendidikan
dan pelatihan teknis paling
sedikit 20 (dua
puluh) JP yang mendukung tugas
dan fungsi jabatannya;
c. Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma
lima) bagi PNS yang
menduduki jabatan pelaksana
yang telah mengikuti pendidikan
dan pelatihan teknis paling
sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung
tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang
menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan
teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang
mendukung tugas jabatannya
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
7) Instrumen
Pengukuran pada seminar
/ workshop / kursus
/ magang /
sejenisnya dengan bobot
penilaian sebagai berikut:
a. Bobot
nilai sebesar 10
(sepuluh) bagi PNS
yang menduduki jabatan pimpinan
tinggi, jabatan
administrator, jabatan pengawas,
dan jabatan fungsional
yang telah mengikuti
seminar/ workshop / kursus
/ magang /
sejenisnya sesuai jabatannya
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrator, jabatan pengawas,
dan jabatan fungsional
yang belum mengikuti seminar
/ workshop /
kursus / magang / sejenisnya
sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma
lima) bagi PNS yang menduduki
jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus /
magang / sejenisnya sesuai jabatannya
dalam 2 (dua)
tahun terakhir; dan
d. Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang
menduduki jabatan pelaksana yang
belum mengikuti seminar/ workshop /
kursus / magang
/ sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
8) Keikutsertaan
dalam seminar /
workshop / kursus
/ magang / sejenisnya
tersebut dibuktikan dengan sertifikat/surat tugas dan sejenisnya.
Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN
nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman
/ Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas
Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1) Dimensi
Kinerja digunakan untuk
mengukur data/ informasi mengenai
penilaian kinerja yang
dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi dengan
memperhatikan target, capaian, hasil,
dan manfaat yang dicapai serta
perilaku PNS.
2) Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30%
(tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator
yang digunakan adalah
riwayat hasil penilaian kinerja
yang mencakup sebagai berikut:
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b. Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
4) Instrumen
Pengukuran pada dimensi
kinerja bobot penilaiannya
sebagai berikut:
a. Bobot
nilai sebesar 30
(tiga puluh) bagi
PNS yang memiliki nilai kinerja
antara 91 (sembilan puluh satu) sampai
dengan 100 (seratus)
dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
b. Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi
PNS yang memiliki nilai kinerja antara
76 (tujuh puluh
enam) sampai dengan 90
(sembilan puluh) dengan
kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. Bobot nilai
sebesar 15 (lima
belas) bagi PNS
yang memiliki nilai kinerja
antara 61 (enam
puluh satu) sampai dengan 75
(tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Bobot
nilai sebesar 5
(lima) bagi PNS
yang memiliki nilai kinerja
antara 51 (lima
puluh satu) sampai dengan
60 (enam puluh)
dengan kriteria sedang dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
e. Bobot nilai
sebesar 1 (satu)
bagi PNS yang
memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata
Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai
berikut:
1) Dimensi
Disiplin digunakan untuk
mengukur data/informasi
kepegawaian lainnya yang
memuat hukuman yang pernah diterima PNS.
2) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5%
(lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3) Indikator yang digunakan yaitu data/informasi
mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
a. Hukuman disiplin ringan;
b. Hukuman disiplin sedang; dan
c. Hukuman disiplin berat.
4) Instrumen
Pengukuran pada dimensi
kinerja bobot penilaiannya
sebagai berikut:
a. Bobot nilai
sebesar 5 (lima)
bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
b. Bobot nilai
sebesar 3 (tiga)
bagi PNS yang
memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
c. Bobot nilai
sebesar 2 (dua)
bagi PNS yang
memiliki riwayat dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang; dan
d. Bobot nilai
sebesar 1 (satu)
bagi PNS yang
memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
5) Hukuman disiplin yaitu yang
telah mempunyai keputusan
final dan dihitung dalam waktu 5
(lima) tahun terakhir.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran
Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ----DISINI---
Demikian informasi
terkait Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata
Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Terima kasih telah berbagi Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019. Infonya sangat bermanfaat untuk persiapan Pengisian Aplikasi Pengukuran Indeks Profesionalisme ASN tahun 2019 ini
Kami sudah mengisi Aplikasi pengukuran IndekS Profesionalisme ASN sejak tahun 2018 yang lalu, tapi kenapa baru sekarang muncul Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur juknis pengukuran indeks Profesionalisme ASN. Jadi pengisian DJASN / IPPNS BKN yang sebelumnya masih tahap uji coba ya ?