Perpres Nomor 31 Tahun 2019 |
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan kebijakan
dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara
nasional dan berkala. Perencanaan ini merupakan
bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.(3)
Perencanaan tersebut disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter
spesialis. Ketersediaan dan kebutuhan
dokter spesialis dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis. Pemetaan dokter
spesialis harus menghasilkan data
kebutuhan dokter spesialis berdasarkan jumlah, jenis, dan distribusi.
Perencanaan Kebutuhan Dokter
Spesialis harus memperhatikan:
a.
jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;
b.
penyelenggaraan upaya kesehatan;
c.
ketersediaan Rumah Sakit;
d.
ketersediaan anggaran;
e.
kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhanmasyarakat, serta
g.
sarana prasarana dan alat kesehatan.
Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Penetapan kebijakan dan penyusunan
perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan
berkala juga harus memperhatikan usulan kebutuhan dokter spesialis dari
pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri.
Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa
(1) Bupati/wali kota
mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada gubernur melalui dinas kesehatan
provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota
dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis di wilayahnya
kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.
Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan alokasi
penempatan dokter spesialis setelah dilakukan verifikasi terhadap usulan
kebutuhan
Pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Pimpinan kementerian/lembaga,
gubernur dan/atau bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter spesialis
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal
4 bertanggungjawab menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di
Rumah Sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan
kesehatan spesialistik.
Lalu bagaimana Pengadaan Dokter
Spesialis, Pelaksanaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Pembiayaan
Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Penempatan Dokter Spesialis yang
pendidikannya di biayai oleh Negara? Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun
2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun
2019 ---DISINI----
Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun
2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Semoga bermanfaat, terima
kasih.
Tags:
Berita