Berita
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 PROVINSI JAMBI (SD, SMP, SMA SMK)
Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor : SK.232/DISDIK-1.1/V/2019 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020. Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK dinyatakan bahwa Awal tahun pelajaran 2019/2020 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019, sedangkan Akhir tahun pelajaran 2019/2020 pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi untuk SD/MI.
SMP/MTS, SMA/MA/SMK dinyatakan bahwa Hari permulaan masuk sekolah tahun
pelajaran 2019/2020 mulai Senin tanggal 15 Juli
2019 masa orientasi peserta
didik, dsb). Kegiatan peserta didik
baru TK/SD/ sekolah bentuk
lainnya yang sederajat, SMP, SMA, dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang
sederajat, diselenggarakan kegiatan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan
hari-hari permulaan masuk sekolah :
a. Bagi peserta
didik barutingkat TK, SD/sekolah
bentuk lainnya yang
sederajat mengadakan kegiatan, antara lain :
(1) Pengenalan TK/sekolah/sosialisasi kegiatan
TK/sekolah dan cara belajarnya;
(2) Pengumpulan data untuk kepentingan Tata
Usaha TK/Sekolah dan Komite Sekolah
serta data orang
tua peserta didik/murid/siswa dan
pengisian catatan kumulatif Buku Induk TK/Sekolah.
b. Peserta Didik kelas II s.d VI SD/sekolah
bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan kegiatan pembinaan sikap, mental dan
amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti/tata krama
dalam cakupan akhlak
mulia, pendidikan karakter bangsa,pendidikan kesadaran bela
negara, dsb; Adapun pelaksanaannya diatur oleh sekolah yang bersangkutan;
c. Bagi Peserta Didik kelas VII dan X
(SMP,SMA,dan SMK/sekolah bentuk lainnya yang sederajat) diwajibkan
mengikuti masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (PLS) selama 3 hari
kerja, wajib berisi kegiatan
yang bermanfaat, bersifat
edukatif, kreatif, dan menyenangkan dengan memperhatikan hal sebagai
berikut:
1) perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
hanya menjadi hak guru;
2) dilarang
melibatkan siswa senior
(kakak kelas) dan/atau
alumni sebagai penyelenggara;
3) dilakukan di lingkungan sekolah kecuali
sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4) dilarang melakukan pungutan biaya maupun
bentuk pungutan lainnya.
5) wajib melakukan kegiatan yang bersifat
edukatif;
6) dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
7) wajib menggunakan seragam dan atribut resmi
dari sekolah;
8) dilarang memberikan tugas kepada siswa baru
berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas
pembelajaran siswa;
9) dapat melibatkan tenaga kependidikan yang
relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
d. Bagi
Peserta Didik kelas
VIII - IX SMP/
sekolah bentuk lainnya
yang sederajatdan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA, dan SMK/ sekolah
bentuk lainnya yang sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa,
dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak
mulia, pendidikan karakter bangsa;
e. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(PLS) berlangsung tanggal 15 s.d 17 Juli 2019.
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI.
SMP/MTS, SMA/MA/SMK, dinyatakan
bahwa Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/ bentuk
lainnya yang sederajat, SD, SMP, SMA, dan SMK/sekolah
bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Kamis, Tanggal
18 Juli 2019.
Pada awal tahun pelajaran
Kepala Sekolah wajib menyusun program yang mencakup :
a. Program
tahunan sekolah dalam rangka
pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); dan
bersama-sama guru, komite sekolah
serta warga sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ( KTSP );
b. Kalender pendidikan sekolah berpedoman pada kalender umum pendidikan yang di terbitkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d. Program Supervisi Manejerial dan Supervisi
Akademik.
Pada permulaan semester,
guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) dan menelaah silabus;
b. RPP/Satuan pelajaran/persiapan mengajar dan
menyajikannya pada KBM;
c. Program evaluasi;
d. Analisis hasil evaluasi;
e. Program perbaikan dan pengayaan;
f. Program Pengembangan Keprofesian
berkelanjutan (PKB);
g. Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama
bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu
juga bagi guru bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;
h. Program
praktik bagi guru
praktik atau guru
yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik;
i. Program Pengembangan diri/kecakapan
hidup/Life Skill.
Kalender Pendidikan SD /SDLB/MI Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Kalender Pendidikan SMP/SMPLB/MTS Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Kalender Pendidikan SMA Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Kalender Pendidikan SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Terkait Jadwal Penilaian
akhir semester (PAS) dan Penilaian akhir Tahun (PAT), dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Provinsi Jambi untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK dinyatakan bahwa untuk
jenjang SD/SDLB/MI Penilaian akhir semester 1 (satu) tahun 2019/2020 dapat
dilaksanakan mulai tanggal 9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai);
sedangkan Penilaian akhir Tahun (PAT) tahun pelajaran 2019/2020 dapat
dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d
26 Juni 2020
(termasuk pengolahan nilai)
Untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs Penilaian
akhir semester 1 (satu) atau PAS tahun 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal
9 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian akhir
semester 2 tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 26
Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai).
Sedangkan untuk SMA/SMALB/SMK/MA
Penilaian akhir semester 1 (satu) atau PAS tahun 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai
tanggal 5 s.d 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian
akhir Tahun (PAT) tahun pelajaran 2019/2020 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3
s.d 14 Juni
2020 (termasuk pengolahan
nilai).
Kapan Libur Akhir Semester
dan Libur Akhir Tahun di Provinsi Jambi ? mengacu pada Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI.
SMP/MTS, SMA/MA/SMK, Libur akhir semester 1 (satu)
tahun pelajaran 2019/2020 mulai tanggal
23 Desember 2018 sampai
dengan 31 Desember 2019, sedangkan libur
akhir semester 2 atau libur
akhir tahun tahun pelajaran 2019/2020
mulai tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 11 Juli 2020. Adapun permulaan tahun
pelajaran baru 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020.
Selengkapnya silahkan
download Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jambi
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun
Pelajaran 2019/2020 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Kalender Pendidikan Provinsi
Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI. SMP/MTS, SMA/MA/SMK berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jambi Nomor : SK.232/DISDIK-1.1/V/2019. Semoga ada manfaatnya
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem