Memasuki tahun pelajaran
2019/2020 serta Input data Aplikasi Dapodikdasmen 2020 (Aplikasi Dapodikdasmen
tahun Pelajaran 2019/2020), laman dapodikdasmen
kemendikbud.go.id menyampaikan pemeberitahuan agar sekolah mempersiapkan Dokumen
dan Data untuk Input Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.
Dalam laman tersebut pada
intinya Sekolah Dihimbau Mempersiapkan Dokumen
dan Data untuk Input Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020. Ini disebabkan
karena Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 yang akan dirilis pada awal Agustus
2019, terdapat beberapa pembaruan yang cukup besar. Berikut ini informasi
terkait beberapa pembaruan yang dimaksud:
A.
PESERTA DIDIK
Pembaruan
selanjutnya pada menu Peserta Didik, yaitu ada penambahan atribut baru
dan mengingatkan kembali informasi terkait prosedur mutasi dan kelulusan.
1.
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan
sosialisasi agar peserta didik mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga
(KK).
2.
Peserta Didik Tidak Lulus
Sesuai
informasi sebelumnya bahwa proses kelulusan untuk peserta didik tingkat akhir,
yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat secara otomatis
oleh sistem. Bagi peserta didik yang tidak lulus, prosedur yang harus
dilakukan oleh sekolah yaitu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk
membatalkan status kelulusan data peserta didik yang tidak lulus tersebut
melalui Manajemen Dapodikdasmen untuk Dinas Pendidikan.
3.
Peserta Didik Mutasi
Untuk
peserta didik yang mutasi ke sekolah lain pada semester 1 Tahun Ajaran
2019/2020 ini, proses mutasi pada Dapodik dilakukan setelah Aplikasi
Dapodikdasmen versi 2020 dirilis dan sudah melakukan sinkronisasi dengan versi
baru tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemetaan siswa mutasi
ke dalam rombel.
B.
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)
Pembaruan
selanjutnya adalah pada menu GTK, yaitu adanya penambahan atribut baru berupa:
1.
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekolah untuk segera melakukan
sosialisasi agar GTK mempersiapkan data Nomor Kartu Keluarga (KK).
2.
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Penambahan
atribut nomor KK dan NUKS ini dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan para
pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi, pembinaan GTK serta perumusan
kebijakan serta mendukung transaksional GTK berbasis data Dapodik.
C. SARANA PRASARANA
Seiring
pemanfaatan data Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk program pendidikan,
kebutuhan informasi Sarpras semakin berkembang. Pembaruan data Sarpras
diharapkan dapat mendukung evaluasi dan perumusan kebijakan serta transaksional
yang menggunakan data Sarpras. Pembaruan pada data Sarpras ini paling
signifikan. Data Sarpras akan lebih dirinci dan dibagi dalam tiga submenu,
yaitu:
1.
Tanah & bangunan
Pendataan
Sarpras yang sebelumnya mendata ruangan-ruangan yang ada di sekolah kini akan
lebih berkembang. Sekolah diharapkan dapat memberikan informasi tambahan berupa
data tanah serta bangunan yang digunakan oleh ruangan tersebut.
•
Tanah
Data
tanah yang sebelumya ada pada menu sekolah, kini akan berpindah pada menu
Sarpras. Selain data luas tanah yang telah diisi sebelumnya, informasi terkait
tanah diharapkan dapat memuat ukuran serta dokumen kepemilikan.
• Bangunan
Data
bangunan akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah. Pada data bangunan
diharapkan dapat memuat informasi jumlah lantai pada sebuah bangunan,
kepemilikan, serta ukuran setiap komponen bangunan.
2. Ruang
Menu
Ruang memuat data prasarana pada aplikasi versi sebelumnya. Pada menu ruang
data akan dikelompokkan menjadi beberapa ruang utama dan ruang penunjang. Data
ruang akan terhubung dengan data bangunan, dimana diharapkan akan diketahui
jumlah ruangan pada sebuah bangunan. Selain informasi kondisi ruang, informasi
tambahan yang diharapkan diisi dari sekolah adalah ukuran dari setiap komponen
bangunan.
3.
Alat, Angkutan dan Buku
Menu
ini berisi data sarana yang dikelompokkan menjadi 3 komponen utama yaitu:
•
Alat
Menu
alat berisi data peralatan pendidikan yang berada pada setiap ruang. Data ini
dikelompokkan berdasarkan jenis alat dan diharapkan diketahui berapa jumlah dan
kondisi alat di setiap ruang.
•
Angkutan
Pembaruan
data sarana salah satunya yaitu pendataan data angkutan. Data angkutan berisi
data kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional sekolah. Informasi
yang diminta adalah berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen
kendaraan.
•
Buku
Referensi
buku baik jenis buku teks dan buku non-teks semakin diperkaya. Sekolah
diharapkan dapat mengisi dengan lengkap informasi buku, jumlah, status kelaikan
serta lokasi buku berada.
Demikian informasi yang dirilis
dalam laman dapodikdasmen kemendikbud.go.id.
dengan harapan setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan
data yang dibutuhkan untuk selanjutnya diinput oleh petugas pendataan untuk
kelancaran proses pendataan.
Sangat membantu sekali artikel ini jd bisa persiapan dulu sebelum rilis
Trima kasih atas infonya