Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019. Berkenaan dengan akan berakhirnya masa tugas lima Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) di tahun 2019 dan tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat mendukung kerjasama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Port Moresby, Tokyo, Berlin, Kairo, dan London.
A. Persyaratan mengikuti Seleksi Calon Atase Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019 adalah
sebagai berikut.
1. Persyaratan umum
a. berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, PNS yang pernah
dipekerjakan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) serta Dosen
PNS pada Perguruan Tinggi Negeri;
b. pendidikan
minimal magister dari program studi yang terakreditasi BAN-PT;
c. pangkat
serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
d. sehat jasmani dan
rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan atau
psikolog/psikiater;
e. sedang/pernah
berkedudukan sebagai pejabat minimal pengawas/eselon IV.a atau pejabat
fungsional minimal jenjang madya paling singkat 1 tahun;
f. memiliki pemahaman
tentang nawacita, visi, misi, dan rencana strategis pendidikan dan kebudayaan;
g. diutamakan
memiliki pengalaman di bidang kerjasama dan pengelolaan aset serta administrasi
keuangan;
h. Usia maksimal
54 tahun 0 bulan pada saat mendaftar;
i. setiap unsur
Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir bernilai baik;
j. Aktif
berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL
internasional: 500/ institusional di bawah perguruan tinggi negeri: 550 atau
IELTS: 6,0 yang diterbitkan maksimal 2 tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah
mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai
dengan negara yang dilamar;
k. mampu
mengoperasikan sarana teknologi informasi khususnya office application
(aplikasi perkantoran).
2. Persyaratan khusus
a. memiliki
wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang negara, sistem pemerintahan,
sistem pendidikan, dan sosial budaya negara akreditasi yang menjadi pilihan
pelamar;
b. memiliki
pemahaman tentang visi, misi, dan program kerja Kantor Perwakilan RI di luar
negeri termasuk yang menjadi tugas pokoknya di bidang kerjasama pendidikan dan
kebudayaan;
c. diutamakan
aktif berbahasa Jepang bagi calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Tokyo.
d. diutamakan
aktif berbahasa Jerman bagi calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Berlin.
e. diutamakan
aktif berbahasa Arab bagi calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Kairo.
B. Tata Cara Pendaftaran mengikuti Seleksi Calon Atase Pendidikan Dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
1. Pendaftaran daringmulai tanggal 28 Agustus
– 17 September 2019 pukul 12.00 WIB,
dengan mekanisme sebagai berikut:
a. peserta
seleksi wajib memiliki alamat surat
elektronik (email) yang aktif;
b. peserta seleksi
melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud
dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk
Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email;
c. pendaftaran/registrasi
lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang
dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Atdikbud melalui surat elektronik
(email) peserta seleksi. Tahapan registrasi lanjutan meliputi:
1) Memilih jabatan yang akan dilamar (dapat
memilih 2 negara akreditasi);
2) Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
a) Data pokok
pelamar
b) Riwayat
Pendidikan yang telah ditempuh
c) Riwayat
jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
d) Informasi
pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
e) Daftar
penelitian yang pernah dilakukan
f) Akun media
sosial yang dimiliki
3) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang
dipersyaratkan paling lambat tanggal 17 September pukul 24.00 WIB sebagai
berikut:
a) Pas foto ukuran
3x4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte.
b) Surat lamaran
yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan
kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu
UNDUH).
c) Surat izin
mengikuti seleksi Atdikbud dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan minimal
eselon II (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
d) Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
e) SK Pangkat
terakhir
f) SK Jabatan
terakhir
g) SK Pengangkatan
sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN
h) Penilaian
Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
i) sertifikat
TOEFL internasional/institusional atau IELTS untuk Bahasa Inggris yang
diterbitkan maksimal 2 tahun terakhir
j) Surat
Keterangan dari Dokter Pemerintah, meliputi:
i. Keterangan
sehat raga dari dokter umum;
ii. Keterangan
sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater;
iii. Keterangan
bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1
(satu) bulan terakhir.
4) Menyetujui pernyataan integritas bahwa data
dan informasi yang disampaikan adalah benar yang dibuktikan dengan menandatangi
surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan
adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu
UNDUH);
5) Mencetak kartu peserta seleksi dan ringkasan
daftar riwayat hidup.
2. Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah
pada 1 huruf c disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan
bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
3. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi
pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan
benar.
C. Jadwal Kegiatan Seleksi Calon Atase Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019.
Tahapan proses
seleksi calon Atdikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini.
*) perubahan jadwal
diumumkan pada laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud
D. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Setiap
pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Bagi PNS
yang pernah dipekerjakan sebagai Atdikbud dan Kepala Sekolah Indonesia di Luar
Negeri (SILN) dapat mendaftar kembali setelah 2 tahun masa penugasan sebagai
Home Staff berakhir.
3. Untuk
mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun.
4. Apabila
diketahui Peserta seleksi memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka
Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
5. Pelamar yang
dinyatakan lulus harus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan
Panitia seleksi.
6. Keputusan
Panitia Seleksi Atdikbud bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Panitia dan
Sekretariat Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk
apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi
penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud.
8. Segala
kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab
pelamar.
Link
download Pengumuman Seleksi Calon Atase Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Tahun 2019 melalui http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud
Demikian informasi
tentang Pengumuman Seleksi Calon Atase
Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.