PMK Nomor 127 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam pasal 1 Peraturan
Menteri Keuangan / PMK
Nomor 127/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2020
adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk
menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2020.
Pasal 2 PMK Nomor 127/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 meliputi:
a. Standar
Biaya Keluaran yang
berlaku untuk beberapa/
seluruh kementerian negarajlembaga; dan
b. Standar
Biaya Keluaran yang berlaku
untuk satu kementerian negarajlembaga tertentu.
Standar Biaya
Keluaran yang berlaku
untuk beberapa / seluruh
kementerian Negara/lembaga terdiri
atas:
a. sub
keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan,
Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3
(RSNI3); dan
b. sub
keluaran (sub output) Penelitian.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan
bahwa dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 berfungsi
sebagai:
a. batas
tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran kementerian negarajlembaga Tahun Anggaran 2020;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan
penghitungan pagu indikatif
kementerian negarajlembaga Tahun Anggaran 2021; dan/atau
d. referensi
penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/ sub keluaran (sub
output) sejenis pada kementerian negarajlembaga yang berbeda.
Pasal 4 PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa Dalam
rangka pelaksanaan anggaran,
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran
2020 berfungsi sebagai estimasi. Fungsi
estimasi merupakan prakiraan besaran biaya
yang dapat dilampaui, karena perubahan
komponen tahapan dan/ atau
penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. Fungsi estimasi dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran
Standar Biaya Keluaran sub
keluaran (sub output) Penelitian. Besaran
biaya yang dapat
dilampaui memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. proses
pengadaannya sesum dengan
keten tuan peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan
alokasi anggaran; dan
c. prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas.
Dalam hal pelaksanaan ketentuan memerlukan revisi
anggaran, pelaksanaannya
mengacu pada ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tatacara revisi anggaran.
Pasal 5 PMK
Nomor 127/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa dalam
pelaksanaan anggaran, besaran
penggunaan satuan biaya
untuk sub keluaran (sub output) Penelitian didasarkan pada
hasil penilaian komite
penilaian dan/ atau reviewer. Pedoman
pembentukan komite penilaian
dan/ atau reviewer, dan tata
cara pelaksanaan penilaian
penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset dan teknologi. Pelaksanaan anggaran
berorientasi pada keluaran hasil
akhir penelitian sesuai dengan
kualifikasi standar kualitas yang
telah ditetapkan dalam tata
cara pelaksanaan penilaian.
Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, dinyatakan
bahwa Standar Biaya Keluaran yang berlaku
untuk beberapa / seluruh kementerian negara/ lembaga tercantum dalam
Lampiran I yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Standar Biaya
Keluaran yang berlaku
untuk satu kementerian Negara/lembaga tertentu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 PMK
Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020 menyatakan bahwa kementerian
Negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun
Anggaran 2020 dalam penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 dan memprioritaskan
pengalokasian anggarannya. Pengawasan atas penggunaan Standar
Biaya Keluaran Tahun Anggaran
2020 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian
Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca PMK Tentang Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2020 melalui
link download yang tersedia di bawah ini.
Link download PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2020 (DISINI)
Demikian informasi terkait PMK Nomor 127 tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020. Terima
kasih, Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita