Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi, ditetapkan dengan pertimbangan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier bagi pegawai negeri sipil yang akan menduduki jabatan fungsional kesehatan. Selain itu, Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 juga sebagai pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis
(Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah
dalam melakukan pengelolaan dan
pengembangan Jabatan Fungsional
Penata Anestesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 2 Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata
Anestesi, menyatakan bahwa
Ruang lingkup
Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Penata Anestesi,
meliputi:
a. jenjang
jabatan, unsur dan
sub unsur kegiatan
jabatan fungsional;
b. kegiatan jabatan fungsional; dan
c. penilaian angka kredit.
Dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1) Dalam
menjalankan praktik keprofesiannya, Penata Anestesi memiliki
kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan kepenataan
anestesi pada:
a. praanestesi;
b. intraanestesi; dan
c. pascaanestesi.
(2) Pelayanan
asuhan kepenataan anestesi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata
Anestesi, menyatakan bahwa
(1) Selain
wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Penata Anestesi
dapat melaksanakan pelayanan:
a. di
bawah pengawasan atas
pelimpahan wewenang secara mandat
dari dokter spesialis
anestesiologi atau dokter lain; dan/atau
b. berdasarkan
penugasan pemerintah sesuai kebutuhan.
(2) Pelaksanaan
pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 5 Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1) Pelimpahan
wewenang berdasarkan penugasan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf
b dilakukan dalam
hal tidak terdapat
dokter spesialis anestesiologi di suatu daerah.
(2) Pelayanan
dalam rangka pelimpahan
wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan oleh
Penata Anestesi yang
telah mendapat pelatihan.
(3) Pelayanan
dalam rangka pelimpahan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan anestesi sesuai
dengan kompetensi tambahan
yang diperoleh melalui pelatihan.
(4) Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3)
merupakan tanggung jawab
pemerintah daerah provinsi dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota bekerjasama dengan organisasi
profesi terkait.
(5) Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4)
harus terakreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pelimpahan
wewenang berdasarkan penugasan pemerintah hanya
dapat dilaksanakan di
fasilitas pelayanan
kesehatan milik Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 6 Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata
Anestesi, menyatakan bahwa Ketentuan
lebih lanjut mengenai
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata
Anestesi tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 (pdf) Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 |
Link download Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Penata Anestesi (disini)
Demikian informasi
terkait Permenkes Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi (pdf). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita