Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019. Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut 1) Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI, 2) Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA 3) Kelompok Kerja Madrasah (KKM); 4) Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Berdasarkan Edaran tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun
2019, bagi KKG, MGPM dan Pokjawas yang akan mengajukan proposal penerima
bantuan. Proposal harus diterima oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Agama paling lambat minggu 3 bulan September tahun 2019.
Pada Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun
2019 disebutkan bahwa Syarat Pengajuan Bantuan
1) Memiliki
dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, antara
lain dalam bentuk
surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART)
3) Memiliki struktur organisasi yang lengkap,
sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan
bidang.
4) Memiliki program kerja tahunan dua tahun
kedepan.
5) Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.
Adapun Mekanisme Pengajuan dan
Penetapan PenerimaBantuan
a. Mekanisme Pengajuan
Bantuan, adalah:
1)
Mengajukan proposal permohonan
bantuan (contoh proposal terlampir);
2)
Menandatangani surat penyataan
kesanggupan menerima dan melaksanakan
kemanfaatan dana bantuan;
3)
Menyertakan rekomendasi dari
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota;
4)
Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5)
Menyertakan Fotokopi buku
rekening, validasi keaktifan
rekening dari Bank, dan
atas nama lembaga
KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM (bank pemerintah);
6)
Bersedia melaporkan penggunaan
dana sesuai kegiatan yangdilaksanakan.
b. Mekanisme Penetapan
Penerima Bantuan
1)
Direktur GTK Madrasah
selaku PPK menerbitkan
Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi
Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama
antara tim Direktorat
GTK Madrasah dan
tim konsultan PPKB Pendis.
2)
Tim Seleksi melakukan
verifikasi proposal yang
dikirim oleh calon penerima
bantuan sesuai dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
3)
Hasil seleksi proposal
dilaporkan oleh Tim
seleksi untuk diajukan sebagai calon
penerima bantuan ke
Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
4)
Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui
SK dan disahkan
oleh Kuasa Pengguna Anggaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis Bantuan
Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG , MGMP, dan POKJAWAS tahun 2019 |
Link download Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP
MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019
---disini---
Tags:
Berita