Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019. Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut: 1) Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah; 2) Organisasi Keguruan yang konsens dalam pembinaan kompetensi guru; 30 Organisasi lainnya yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan Edaran tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan
Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun
Anggaran 2019, bagi Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan
Islam yang akan mengajukan proposal penerima bantuan. Proposal harus diterima oleh
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama paling lambat minggu 3
bulan September tahun 2019.
Berdasarkan Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam
Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran
2019, Syarat Pengajuan bantuan, adalah:
1) Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART);
2) Memiliki
struktur organisasi yang
lengkap, sekurang-kurangnya terdiri
dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
3) Memiliki
program kerja tahunan
untuk pengembangan peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
4) Memiliki anggota aktif minimal 10
orang/lembaga binaan.
Adapun Mekanisme Pengajuan
Bantuan, adalah:
1) Mengajukan
Surat permohonan bantuan
kepada Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam;
2) Melampirkan Proposal permohonan bantuan
sesuai perihal surat permohonan;
3) Menyertakan
Surat pernyataan kesanggupan
menerima dan melaksanakan
kemanfaatan bantuan;
4) Menyertakan
Surat rekomendasidari Kepala
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
5) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
6) Menyertakan
Salinan rekening bank
atas nama lembaga
(bank pemerintah).
Adapun Mekanisme Pengajuan
Bantuan, adalah:
1) Mengajukan
proposal permohonan bantuan
(contoh proposal terlampir).
2) Menandatangani surat
pernyataan kesanggupan menerima danmelaksanakan kemanfaatan dana
bantuan.
3) Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5) Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi
keaktifan rekening dari Bank, dan
atas nama lembaga
Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi
Keguruan/Organisasi lainnya (bankpemerintah).
6) Bersedia
melaporkan penggunaan dana
sesuai kegiatan yang dilaksanakan
Sedangkan mekanisme penetapan
penerima bantuan tahun
2019, adalah:
1) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan
Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim
Direktur GTK Madrasah
dan tim konsultan
PPKB Pendidikan Islam.
2) Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal
yang dikirim oleh calon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
3) Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim
seleksi untuk diajukan sebagai
calon penerima bantuan
ke Direktur Jenderal
melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
4) Direktur
GTK Madrasah selaku
PPK menetapkan penerima bantuan Lembaga
Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya
melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis Bantuan Lembaga
Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019 melalui link yang
tersedia di bawah ini.
JUKNIS BANTUAN LEMBAGA PROFESI / ORGANISASI PENDIDIKAN ISLAM PADA GTK MADRASAH TAHUN 2019 |
Link download Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan
Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada GTK Madrasah Tahun 2019 ---disini---
Demikian informasi
tentang Juknis Bantuan Lembaga Profesi
Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita