Edaran Dirjen Dikdasmen Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) di Sekolah harus Melalui SIPLah. Sistem Informasi Pengadaan di Sekoiah (SIPLah) merupakan katalog elektronik sekolah di bawah kewenangan dan pengeiolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bekerjasama dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang / jasa (PBJ) sekolah dalam
jaringan (daring) dengan nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah
(SIPLah).
2.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sekolah melalui SIPLah mengacu pada ketentuan
pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler. Berkenaan dengan hal tersebut, sekolah harus
memperhatikan tiga (3) aspek utama, yaitu:
a.
Ketentuan terkait barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah
b.
Ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah
c.
Ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah
3.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf a, sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang
dibeli oleh sekolah merupakan barang/jasa yang legal dan tidak bertentangan
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, prinsip, nilai, dan
norma termasuk ketentuan komponen pembiayaan BOS sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
4.
Dalam hal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a:
a.
Buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus
dinyatakan lolos telaah kelayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan;
b.
Buku yang diterbitkan oleh penerbit swasta, harus dinyatakan lolos penilaian kelayakan
oleh Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan atau Badan Standar Nasional
Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan terkait harga transaksi
dalam SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, sekolah harus
memastikan bahwa:
a.
Sekolah mencari data/informasi atas kewajaran harga barang/jasa meialui harga
pasar setempat, informasi resmi instansi pemerintah, atau informasi lain yang
dapat dipertanggungjawabkan.
b.
Sekolah melakukan perbandingan dan/atau negosiasi kepada penyedia barang/jasa sehingga
tercapai kesepakatan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.
Dalam hal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan acuan harga resmi
seperti harga eceran tertinggi, tarif resmi, negosiasi kontrak payung, atau
acuan harga resmi lain, maka harga resmi digunakan sebagai harga acuan
negosiasi sekolah kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan zona
setempat, tanpa penambahan ongkos kirim.
d.
Dalam hal harga resmi sebagaimana poin huruf c belum termasuk komponen ongkos kirim,
maka dapat ditambahkan komponen ongkos kirim pada harga acuan negosiasi dengan
tetap memperhatikan batas kewajaran total harga yang dibayarkan oleh sekolah.
6.
Pelaksanaan pengadaan harang/jasa dengan ketentuan terkait pemilihan penyedia
barang/jasa dalam SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, sekolah
harus memastikan bahwa:
a.
Penyedia barang/jasa dalam SIPLah diutamakan untuk usaha mikro dan usaha kecil
dengan keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.
Sekolah menginformasikan dan mendorong kepada penyedia barang/jasa di mana
sekolah sebelumnya belanja kepada mereka secara luar jaringan (luring) untuk
mendaftarkan diri ke dalam SIPLah.
c.
Dalam hal sekolah tidak menemukan penyedia dalam SIPLah atas barang/jasa yang
akan diadakan, sekolah mencari calon penyedia barang/jasa secara luring untuk kernudian
memastikan penyedia terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.
d.
Dalam hal sekolah menemukan penyedia barang/jasa di luar jaringan SIPLah dengan
total harga yang dibayarkan lebih rendah, sekolah memastikan penyedia yang bersangkutan
terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.
7.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan terkait pelaksanaan SIPLah, termasuk
kendala pendaftaran calon penyedia harang/jasa dalam SIPLah. dapat mengunjungi
laman https://siplah.kemdikbud.go.id
atau email pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id.
Pedoman
atau Tata Cara PBJ Di Sekolah Melalui SIPLah
Berikut ini Pedoman atau Tata Cara Pengadaan Barang dan
Jasa (PBJ) Di Sekolah Melalui SIPLah. Pedoman umum tata cara Pengadaan
Barang/Jasa melalui SIPLah atau Pedoman tata cara penggunaan aplikasi SIPLah terdiri atas tiga (3) bisnis proses utama, yaitu:
registrasi penyedia barang/jasa sekolah, pelaksanaan belanja, dan serah
terima/pembayaran.
A. Registrasi Penyedia
Barang/Jasa Sekolah
1.
Penyedia barang/jasa melakukan akses ke laman SIPLah melalui
https://bos.kemdikbud.go.id.
2.
Penyedia barang/jasa memilih salah satu / beberapa operator pasar daring dan
membuka laman operator pasar daring.
3.
Penyedia barang/jasa mengisikan data sebagai berikut:
a.
Badan Hukum
1)
Nama Resmi
2)
Nomor Pokok Wajib Pajak
3)
Alamat Lerigkap
4)
Nama Penandatangan
5)
Jabatan Penandatangan
6)
Nomor Telepon
7)
Alamat Surat Elektroriik
8)
Nomor Rekening
b.
Individu
1)
Nama Resmi
2)
Nomor Induk Kependudukan
3)
Nomor Pokok Wajib Pajak
4)
Alamat Lengkap
5)
Nomor Telepon
6)
Alamat Surat Elektronik
7)
Nomor Rekening
4.
Operator pasar daring melakukan verifikasi terkait data yang dikirimkan.
5.
Dalam hal penyedia barang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan
notifikasi penyedia barang/jasa atas keberhasilan registrasi.
1.
Sekolah melakukan akses laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id dan
login dengan SSO Dapodik.
2.
Sekolah memillh salah satu / beberapa operator pasar daring dan membuka laman
operator pasar daring.
3.
Sekolah melakukan pencanaan penawaran barang/jasa.
4.
Sekolah dapat melakukan perbandingan penawaran barang/jasa melalui SIPLah,
menurut barang/jasa, harga, pengiriman, penjual.
5. Sekolah memasukan
permintaan negosiasi.
6.
Dalam hal penyedia barang/jasa menyepakati negosiasi, penyedia barang/jasa
mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah.
7.
Dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyepakati negosiasi, penyedia
barang/jasa mengirimkan penolakan negosiasi kepada sekolah.
8.
Sekolah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi.
9.
Penyedia barang/jasa melakukan persetujuan pesanan.
10.
Sekolah menerima notifikasi dan dapat melakukan pemantauan status pesanan:
disetujui oleh penjual, diproses oleh penjual, dikirim oleh penjual, status
proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih dapat melakukan
pembatalan pesanan.
C. Serah Terima dan
Pembayaran
Serah Terima terima
barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pada saat pengiriman barang ke sekolah, penyedia barang/jasa sekolah
melampirkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani
oleh penyedia.
2.
Sebelum menandatangani BAST, bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil
pengadaan barang/jasa.
3.
Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
kontrak/perjanjian, bendahara sekolah meminta penyedia barang/jasa untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati
bersama.
4.
Dalam hal pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST.
5.
Bendahara sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban.
Pembayaran dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Dalam hal bendahara sekolah menandatangani BAST, bendahara sekolah mengajukan
permohonan pembayaran kepada kepala sekolah.
2.
Kepala sekolah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan pembayaran.
3.
Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melakukan pembayaran
secara non tunai.
Link Download Surat Edaran
dan Panduan Penggunaan SIPLah (DISINI)
Demikian informasi tentang
Edaran Dirjen Dikdasmen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Di Sekolah Harus Melalui
SIPLah dan atau Pedoman tata cara penggunaan aplikasi SIPLah atau Pedoman / Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Di Sekolah Melalui
SIPLah.
Tags:
Berita