Peraturan Menteri Dalam
Negeri – Permendagri Nomor 58 Tahun 2019
Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan
Antarprovinsi, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk
pengendalian dan pemerataan
pegawai negeri sipil (PNS) di daerah maka mutasi pegawai negeri sipil di
daerah sebagai bagian manajemen pengembangan
karir perlu dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan analisis
beban kerja serta kebutuhan organisasi.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan
Antarprovinsi dinyatakan bahwa (1)
Mutasi PNS karena
tugas dan/atau lokasi antarkabupaten/kota antarprovinsi
dan antarprovinsi dilakukan atas
dasar kesesuaian antara Kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi
jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. (2) Mutasi PNS
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan
memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. (3) Mutasi
dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (4) Selain
Mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS dapat mengajukan Mutasi tugas dan/atau lokasi atas
permintaan sendiri.
Pasal 3 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi menyatakan bahwa (1)
Mutasi PNS antarkabupaten/kota
antarprovinsi, dan antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh
pertimbangan Kepala BKN. (2) Sebelum pertimbangan Kepala BKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK instansi penerima menyampaikan permohonan koordinasi kepada
Menteri. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), bertujuan untuk:
a. pemerataan pendistribusian PNS daerah;
b.
kesesuaian Kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan
pola karir;
c. kebutuhan organisasi;
d. pencegahan politisasi birokrasi; dan
e. kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1)
Permohonan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disampaikan secara
tertulis dan/atau melalui sistem e-mutasi.
(2)
Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tahapan:
a. PPK
instansi penerima mengajukan
permohonan Mutasi dengan disertai data dukung kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Otonomi Daerah;
b. Direktur
Jenderal Otonomi Daerah
atas nama Menteri memberikan
jawaban menyetujui atau menolak
dalam bentuk surat
dan/atau melalui e-mutasi paling
lama 15 (lima
belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya
surat permohonan dan kelengkapan data dukung;
c. persetujuan melalui surat dan/atau melalui
e-mutasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disampaikan kepada PPK
instansi penerima dan
BKN sebagai syarat mendapat
pertimbangan dari Kepala BKN;
d. dalam
hal permohonan Mutasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf
b ditolak, Direktur
Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan
pemberitahuan kepada PPK instansi
penerima disertai dengan alasan
penolakan dengan tembusan
kepada BKN; dan
e. dalam
hal Direktur Jenderal
Otonomi Daerah tidak memberikan jawaban dalam
waktu paling lama
15 (lima belas) hari
kerja, PPK instansi
penerima menyampaikan usul Mutasi
ke BKN untuk mendapat pertimbangan Kepala BKN.
(3)
Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. surat
permohonan Mutasi dengan
menyebutkan alasan Mutasi beserta dokumen pendukung;
b. surat
usul Mutasi dari
PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan
diduduki;
c. surat
persetujuan Mutasi dari
PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
d. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS
yang bersangkutan tidak sedang
dalam proses atau menjalani hukuman
disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh PPK
atau pejabat lain yang menangani
kepegawaian paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. surat
pernyataan tidak sedang
menjalani tugas belajar yang
ditandatangani oleh PPK
atau pejabat lain yang
menangani kepegawaian paling
rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
f. surat
keterangan bebas temuan
yang diterbitkan inspektorat pada
instansi asal.
(4) Bentuk koordinasi Mutasi menggunakan
integrasi sistem informasi aparatur sipil
negara BKN dengan
sistem e-mutasi Kementerian Dalam
Negeri.
(5) Dalam
hal sistem e-mutasi tidak
dapat digunakan, koordinasi
dilakukan secara tertulis.
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019, dinyatakan
bahwa (1) Pertimbangan Kepala BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf c, disampaikan kepada PPK instansi penerima dan Menteri. (2) Menteri
menetapkan keputusan Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi
berdasarkan pertimbangan dari Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 6 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019, dinyatakan bahwa (1) Menteri
melalui Direktur Jenderal
Otonomi Daerah melakukan
pembinaan terhadap: a) Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi; dan b)
Mutasi PNS antarprovinsi. (2)
Gubernur melakukan pembinaan
terhadap Mutasi PNS kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendagri Nomor 58 Tahun 2019
Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan
Antarprovinsi, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi terkait Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan
Antarprovinsi. Semoga ada manfaatnya.