PERMENDAGRI NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG MUTASI PNS ANTARKABUPATEN / KOTA ANTARPROVINSI DAN ANTARPROVINSI

 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi

Peraturan Menteri Dalam Negeri – Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa  untuk  pengendalian  dan  pemerataan  pegawai negeri sipil (PNS) di daerah maka mutasi pegawai negeri sipil di daerah sebagai bagian manajemen pengembangan  karir perlu dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan analisis beban kerja serta kebutuhan organisasi.

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi dinyatakan bahwa (1)   Mutasi  PNS  karena  tugas  dan/atau  lokasi antarkabupaten/kota  antarprovinsi  dan  antarprovinsi dilakukan atas dasar kesesuaian antara Kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. (2) Mutasi PNS sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), dilakukan  dengan  memperhatikan  prinsip  larangan konflik kepentingan. (3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (4) Selain Mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), PNS dapat  mengajukan Mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Pasal 3 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi menyatakan bahwa (1) Mutasi PNS antarkabupaten/kota  antarprovinsi, dan antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2, ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. (2) Sebelum pertimbangan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK instansi penerima menyampaikan permohonan koordinasi kepada Menteri. (3)   Koordinasi sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2), bertujuan untuk:
a.  pemerataan pendistribusian PNS daerah; 
b.  kesesuaian Kompetensi PNS dengan  persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir;
c.  kebutuhan organisasi;
d.  pencegahan politisasi birokrasi; dan
e.  kemampuan keuangan daerah.

Pasal 4 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1) Permohonan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disampaikan secara tertulis dan/atau melalui sistem e-mutasi.
(2) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tahapan:
a.  PPK  instansi  penerima  mengajukan  permohonan Mutasi dengan disertai data dukung kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah;
b.  Direktur  Jenderal  Otonomi  Daerah  atas  nama Menteri  memberikan  jawaban  menyetujui  atau menolak  dalam  bentuk  surat  dan/atau  melalui e-mutasi  paling  lama  15  (lima  belas)  hari  kerja terhitung sejak  diterimanya  surat permohonan dan kelengkapan data dukung; 
c.  persetujuan melalui surat dan/atau melalui e-mutasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disampaikan kepada  PPK  instansi  penerima  dan  BKN  sebagai syarat mendapat pertimbangan dari Kepala BKN;
d.  dalam  hal  permohonan  Mutasi  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  b  ditolak,  Direktur  Jenderal Otonomi  Daerah  menyampaikan  pemberitahuan kepada  PPK  instansi  penerima  disertai  dengan alasan  penolakan  dengan  tembusan  kepada  BKN; dan
e.  dalam  hal  Direktur  Jenderal  Otonomi  Daerah  tidak memberikan jawaban  dalam  waktu  paling  lama  15 (lima  belas)  hari  kerja,  PPK  instansi  penerima menyampaikan  usul  Mutasi  ke  BKN  untuk mendapat pertimbangan Kepala BKN.
(3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a.  surat  permohonan  Mutasi  dengan  menyebutkan alasan Mutasi beserta dokumen pendukung; 
b.  surat  usul  Mutasi  dari  PPK  instansi  penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; 
c.  surat  persetujuan  Mutasi  dari  PPK  instansi  asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; 
d.  surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan  tidak  sedang  dalam  proses  atau menjalani  hukuman  disiplin  dan/atau  proses peradilan yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain  yang  menangani  kepegawaian  paling  rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; 
e.  surat  pernyataan  tidak  sedang  menjalani  tugas belajar  yang  ditandatangani  oleh  PPK  atau  pejabat lain  yang  menangani  kepegawaian  paling  rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
f.  surat  keterangan  bebas  temuan  yang  diterbitkan inspektorat pada instansi asal.
(4)   Bentuk koordinasi Mutasi menggunakan integrasi sistem informasi  aparatur  sipil  negara  BKN  dengan  sistem  e-mutasi Kementerian Dalam Negeri.
(5)   Dalam  hal  sistem e-mutasi  tidak  dapat  digunakan, koordinasi dilakukan secara tertulis.

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019, dinyatakan bahwa (1) Pertimbangan Kepala BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal  4  ayat (2) huruf c, disampaikan kepada PPK instansi penerima dan Menteri. (2) Menteri menetapkan keputusan Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi berdasarkan pertimbangan dari Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 6 Permendagri Nomor 58 Tahun 2019, dinyatakan bahwa (1)   Menteri  melalui  Direktur  Jenderal  Otonomi  Daerah melakukan pembinaan terhadap: a) Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi; dan b) Mutasi PNS antarprovinsi. (2)   Gubernur  melakukan  pembinaan  terhadap  Mutasi  PNS kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi dan Antarprovinsi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.