Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, diterbitkan dalam rangka meningkatkan manajemen penyelenggaraan Puskesmas perlu dukungan Sistem Informasi Puskesmas yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi secara cepat, akurat, terkini, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Puskesmas yang dimaksud Sistem Informasi Puskesmas
adalah suatu tatanan yang menyediakan
informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan
dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya. Sedangkan Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi
-tingginya di wilayah kerjanya.
Menurut Pasal 2 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Puskesmas, Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas
bertujuan untuk:
a.
mewujudkan penyelenggaraan Sistem
Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b.
menjamin ketersediaan data dan informasi
yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan
c.
meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui
penguatan manajemen Puskesmas.
Dalam Pasal 3 PMK
/ Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan
bahwa
(1) Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan
Sistem Informasi Puskesmas.
(2) Sistem Informasi Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan
kabupaten/kota.
(3) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara
elektronik dan/atau secara nonelektronik .
(4) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup :
a.
pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas
dan jaringannya;
b.
pencatatan dan pelaporan keuangan
Puskesmas dan jaringannya;
c. survei lapangan;
d. laporan lintas sektor terkait; dan
e. laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya.
(5) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan
pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan.
Pasal 4 PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi
Puskesmas dinyatakan bahwa
(1) Setiap pelaksana kegiatan Puskesmas dan jaringannya wajib melakukan
pencatatan kegiatan yang dilaksanakan.
(2) Lingkup
pencatatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pencatatan:
a. data dasar; dan
b. data program.
(3) Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. identitas Puskesmas;
b. wilayah kerja Puskesmas;
c. sumber daya Puskesmas; dan
d. sasaran program.
(4) Data program sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi data:
a. upaya kesehatan masyarakat esensial;
b. upaya kesehatan masyarakat
pengembangan;
c. upaya kesehatan perseorangan; dan
d. program lainnya.
(5) Data program lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4 ) huruf d meliputi data
manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan
masyarakat, pelayanan laboratorium, dan kun
jungan keluarga.
(6) Data
upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Selengkapnya PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa
Link Download PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Puskesmas (DISINI)
Demikian informasi
tentang PMK / Permenkes Nomor 31
Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita