Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Asisten Penata
Anestesi merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan pengelolaan
dan pengembangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan
tugas dan fungsi
masing-masing.
Pasal 2 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi, menyatakan bahwa Ruang
lingkup Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Asisten Penata
Anestesi, meliputi:
a.
jenjang jabatan, unsur
dan sub unsur
kegiatan jabatan fungsional;
b.
kegiatan jabatan fungsional; dan
c.
penilaian angka kredit.
Pada Pasal 3 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan
bahwa
(1)
Dalam menjalankan praktik
keprofesiannya, Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi memiliki kewenangan untuk melakukan
pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada:
a. praanestesi;
b. intraanestesi; dan
c. pascaanestesi
(2)
Pelayanan asuhan kepenataan
anestesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan
Pasal 4 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan
bahwa
(1)
Selain wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi
dapat melaksanakan pelayanan:
a. di
bawah pengawasan atas
pelimpahan wewenang secara mandat
dari dokter spesialis
anestesiologi atau dokter lain; dan/atau
b. berdasarkan
penugasan pemerintah sesuai kebutuhan.
(2)
Pelaksanaan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi, menyatakan bahwa
(1)
Pelimpahan wewenang berdasarkan
penugasan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1)
huruf b dilakukan
dalam hal tidak
terdapat dokter spesialis
anestesiologi di suatu daerah.
(2)
Pelayanan dalam rangka
pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh
Asisten Penata Anestesi
yang telah mendapat
pelatihan.
(3)
Pelayanan dalam rangka
pelimpahan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan anestesi sesuai
dengan kompetensi tambahan
yang diperoleh melalui pelatihan.
(4)
Pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dan ayat (3) merupakan tanggung
jawab pemerintah daerah provinsi dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota bekerjasama dengan organisasi
profesi terkait.
(5)
Pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dan ayat (4) harus terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pelimpahan wewenang berdasarkan
penugasan pemerintah hanya dapat
dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan
milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 6 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan
bahwa Ketentuan lebih lanjut
mengenai Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Asisten Penata
Anestesi tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi (disini)
Demikian informasi
terkait Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita