Banyak pemerintah daerah
yang pesimistis untuk melakukan rekrutmen PPPK (P3K) atau Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, pasalnya berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa Gaji PPPK dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PPPK di Instansi Pusat
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk PPPK di Instansi
Daerah.
Berbagai keluhan dari
pemerintah daerah mendapat tanggapan serius dari pemerintah pusat. Oleh karena
itu, Jangan Pesimistis dengan Penggajian
PPPK (P3K), karena mulai tahun 2020 pemerintah pusat sudah mengalokasikan DAU
tambahan untuk penggajian PPPK. Pada pasal 11 ayat (19) UU Nomor 20 Tahun
2019 tentang APBN 2020 dinyatakan bahwa adanya tambahan DAU sebagai dukungan
pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
yang dialokasikan sebesar Rp.4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam
puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Demikian informasi tentang mulai
Tahun 2020 Pemerintah mengalokasi DAU tambahan
untuk penggajian PPPK. Semoga info ini ada manfaatnya, terima kasih.