Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020) ditetapkan pada
tanggal pada tanggal 18 Oktober 2019. APBN Tahun Anggaran 2020 disusun dengan
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, serta Kerangka Ekonomi
Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020 sebagaimana telah dibahas dan
disepakati bersama, baik dalam
Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun
Anggaran 2020 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
APBN Tahun Anggaran 2020 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan
perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN Tahun Anggaran
2018, serta berbagai langkah antisipatif
yang telah ditempuh di tahun 2019, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2020.
Ada hal yang menarik dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020
yakni adanya tambahan DAU yang dialokasi
sebagai dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) yang dialokasikan sebesar Rp.4.260.552.540.000,00 (empat
triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus
empat puluh ribu rupiah). Namun pembagian dana tambahan DAU untuk penggajian
PPPK masih menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran DAU tambahan yang
akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (lihat pasal 11 ayat 19 UU Nomor
20 Tahun 2019)
Selain itu dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 masih
terdapat alokasi untuk pemberian gaji ke-13 (gaji ketiga belas) dan tunjangan
hari raya (THR). DAU telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah,
gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya, begitu bunyi pasal 11 ayat 18
UU Nomor 20 Tahun 2019.
UU
Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 masih menjamin adanya dana Bantuan Operasional Sekolah afirmasi
(BOS Afirmasi) dan dana Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja (BOS Kinerja). Bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar
Rp2.085.090.000.000,00 (dua triliun delapan puluh lima miliar sembilan puluh
juta rupiah), sedangkan bantuan
operasional sekolah kinerja sebesarRp2. 143.209.120.000,00 (dua triliun seratus
empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Jika kita menyimak RAPBN
yang diajukan pemerintah terdapat Alokasi Dana untuk mereka yang memiliki Kartu
Prakerja yang diarahkan untuk peningkatan kualitas SDM sebagai bagian
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan rakyat. APBN untuk mempersiapkan generasi
muda melalui pelatihan kerja ini dialokasi sekitar 10 Triliun dengan target 2
juta peserta.
Selengkapnya silahkan
download dan baca UU Nomor 20 Tahun 2019
Tentang APBN 2020, melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Undang-Undang
- UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN
2020 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020). Semoga
ada manfaatnya.
Tags:
Berita