UU NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG APBN 2020

 UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020

Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020) ditetapkan pada tanggal pada tanggal 18 Oktober 2019. APBN Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020 sebagaimana telah dibahas dan disepakati  bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2020 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN Tahun Anggaran 2018,  serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2019, maupun rencana  kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2020.

Ada hal yang menarik dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 yakni  adanya tambahan DAU yang dialokasi sebagai dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dialokasikan sebesar Rp.4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah). Namun pembagian dana tambahan DAU untuk penggajian PPPK masih menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran DAU tambahan yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (lihat pasal 11 ayat 19 UU Nomor 20 Tahun 2019)

Selain itu dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 masih terdapat alokasi untuk pemberian gaji ke-13 (gaji ketiga belas) dan tunjangan hari raya (THR). DAU telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya, begitu bunyi pasal 11 ayat 18 UU Nomor 20 Tahun 2019.

UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 masih menjamin adanya dana Bantuan Operasional Sekolah afirmasi (BOS Afirmasi) dan dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (BOS Kinerja). Bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar Rp2.085.090.000.000,00 (dua triliun delapan puluh lima miliar sembilan puluh juta rupiah), sedangkan  bantuan operasional sekolah kinerja sebesarRp2. 143.209.120.000,00 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Jika kita menyimak RAPBN yang diajukan pemerintah terdapat Alokasi Dana untuk mereka yang memiliki Kartu Prakerja yang diarahkan untuk peningkatan kualitas SDM sebagai bagian mewujudkan kesejahteraan dan keadilan rakyat. APBN untuk mempersiapkan generasi muda melalui pelatihan kerja ini dialokasi sekitar 10 Triliun dengan target 2 juta peserta.

Selengkapnya silahkan download dan baca UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020, melalui link download yang tersedia di bawah ini.

Link download UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter