Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khusus terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa).
Berdasarkan pasal 1 point 2 Permendikbud Nomor 35
Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ,
ditegaskan bahwa Ketentuan Lampiran II
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019
Nomor 609), diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Permendikbud
Nomor 35 Tahun 2019 ini yang merupakan bagian
tidak terpisahkan.
Dengan diberlakuknya Permendikbud Nomor 35
Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ, maka
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa
di Sekolah yang Bersumber dari
Dana Bantuan Operasional Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
demikian ditgeaskan dalam point 3 Permendikbud
Nomor 35 Tahun 2019.
Selengkapnya silahkan
download dan Permendikbud Nomor 35
Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ
(Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah), melalui link yang tersedia di bawah
ini
Link download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 35
Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khusus terkait PBJ
(Pengadaan Barang dan Jasa), Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita