PERMENDIKBUD NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER KHUSUS TERKAIT PBJ

 Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ

Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khusus terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa).

Berdasarkan pasal 1 point 2 Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ, ditegaskan bahwa Ketentuan  Lampiran  II  dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk  Teknis  Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  18  Tahun  2019 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis  Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler  (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2019  Nomor  609), diubah  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 ini  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan.

Dengan diberlakuknya Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019 tentang  Pengadaan  Barang  dan  Jasa  di  Sekolah  yang Bersumber  dari  Dana Bantuan  Operasional  Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku demikian ditgeaskan dalam point 3 Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019.

Selengkapnya silahkan download dan Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah), melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019  (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khusus terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter