Pelamar CPNS 2019 bisa
menggunakan hasil SKD Tahun 2018 apabila hasil SKD tersebut sudah memenuhi
nilai ambang batas serta kualifikasi pendidikan yang digunakan sesuai atau sama. Ketentuan ini Sesuai Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23
Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Dalam Permenpan Nomor 23
Tahun 2019 dinyatakan bahwa Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang
menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun
2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya. Adapun
yang dimaksud Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan
CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37
Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk
dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB
Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
“Sesuai aturan yang ada,
data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang
disimpan dalam SSCASN BKN. Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di
SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang
digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses
pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi
yang dilamarnya,” demikian ditegaskan Suharmen (Deputi Bidang Sistem Informasi
Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara),
Suharmen menambahkan, sistem
SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi
yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau
tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus
atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018. “Pelamar
dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem,
nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
a.
Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan
dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
b.
Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama
dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun
2018.
Menurut Suharmen, Pelamar
dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019
pada sistem SSCASN. Pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori
P1/TL sebagai berikut:
1)
Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak
mengikuti SKD, dinyatakan gugur;
2)
Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka
nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
3)
Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas
SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang
digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD
Tahun 2019;
4)
Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang
digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
Selengkapnya silahkan download
dan baca PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan
Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Tahun 2019 -----DISINI----
Demikian informasi tentang Pelamar CPNS 2019 bisa menggunakan hasil
SKD Tahun 2018 apabila hasil SKD tersebut sudah memenuhi nilai ambang batas
serta kualifikasi pendidikan yang digunakan sesuai. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita