Berita
PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2019
Permenpan
RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tahun 2019, menyatakan bahwa Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara
nasional tahun 2019 yaitu positive growth bagi tenaga guru dan kesehatan serta
zero growth bagi tenaga teknis lainnya.
Persyaratan Umum dan Khusus
Seleksi CPNS 2019 berdasarkan Permenpan
RB Nomor 23 Tahun 2019, adalah sebagai berikut.
Ketentuan Dan Persyaratan
Umum Rekrutmen CPNS 2019 berdasarkan Permenpan
RB Nomor 23 Tahun 2019.
1.
Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan pendaftaran
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2.
Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan
sebagai berikut:
a.
Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
Dokter Gigi Spesialis;
b.
Dokter Pendidik Klinis; dan
c.
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga
(S-3/Doktor).
3.
Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas
yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Namun pelamar disabilitas dapat
pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang
disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan
mencantumkannya pada pengumuman pendaftaran masing–masing instansi disertai
dengan kriteria/persyaratan yang jelas;
b.
pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada
jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan
dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan
jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada
SSCASN;
c.
pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib memeriksa dokumen
tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menentukan apakah jabatan dan unit
penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang
disabilitas;
d.
apabila instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar
oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk
memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum
mengumumkan kelulusan seleksi administrasi;
e.
Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud
dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi administrasi;
f.
apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat
dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus menyampaikan alasan
yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan
(selama masa sanggah) setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap
calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila
sanggahan dari calon pelamar dapat diterima;
g.
tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar
pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi
Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak
diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu);
h.
nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade
Formasi Umum;
i.
apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi
Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat
keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian
hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas
maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
j.
terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori sebagaimana dimaksud huruf i,
PPK harus mengumumkan pembatalan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan dengan
tembusan kepada Menteri dan BKN.
4.
Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang
sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama,
dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi
pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah;
5.
Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan
jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan
Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
6.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib melampirkan STR
(bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada
saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada
Surat Tanda Registrasi (STR);
7.
Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan
kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada
jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang
dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
8.
Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan
nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar
untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
9.
Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data
hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
10.
Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP)
dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah
yang bersangkutan berstatus PNS;
11.
Peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan
telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan
diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS
tahun 2019;
12.
Waktu pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan CAT masing-masing adalah 90 (sembilan
puluh) menit;
13.
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN
BKN) adalah portal pendaftaran terintegrasi berbasis Internet yang digunakan
dalam Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Adapun Ketentuan dan
Persyaratan Formasi Khusus Penerimaan CPNS Permenpan
RB Nomor 23 Tahun 2019, adalah sebagai berikut.
1.
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan
Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri
yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma
Empat (D-IV);
b.
Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari
total alokasi formasi;
c.
Instansi Daerah dapat mengalokasikan, sesuai dengan kebutuhan;
d.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing
instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari
Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman
penerimaan CPNS pada setiap instansi;
e.
Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan
predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
f.
Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada
formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan tinggi;
g.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude disyaratkan agar pada penetapan
kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi)
umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2.
Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang dapat
dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi
yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat
kedisabilitasannya, serta kesiapan sarana prasarana/aksesibilitas di masing-masing
instansi ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian
penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri;
c.
Pemilihan formasi sebagaimana dimaksud dalam tersebut huruf
b,
dilakukan di SSCASN BKN dan selanjutnya harus dicantumkan dalam pengumuman penerimaan
CPNS pada masing-masing instansi;
d.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus
Penyandang Disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut
ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan
kualifikasi pendidikan yang sama;
e.
Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari
dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
f.
Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendah 18 (delapan belas)
tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
g.
Penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf f (Ketentuan dan Persyaratan Umum) angka 2, dapat berusia paling tinggi
40 (empat puluh) tahun saat melamar;
h.
Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan
tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
i.
Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat
pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang
mendaftar pada formasi khusus Penyandang Disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan
SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
j.
Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi
Umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus Penyandang Disabilitas, tata
cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan seleksi pendaftar pada Formasi
Umum;
k.
Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran
dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan
jenis dan derajat kedisabilitasannya.
3.
Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penetapan formasi khusus Diaspora diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang
memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar
wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya
yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja
paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b.
Jenis jabatan formasi khusus Diaspora adalah jabatan Peneliti, Dosen,
Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan
dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling
rendah Strata Dua (S-2), sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar
oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata
Satu (S-1);
c.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing
instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari
Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman
penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
saat pelamaran;
e.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi
pendidikan Strata Tiga (S-3) kecuali bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan
Analis Kebijakan;
f.
Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
g.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora
disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk
penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan
yang sama;
h.
setiap pelamar yang mendaftar formasi khusus Diaspora harus membuat surat pernyataan
bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan
dengan ideologi Pancasila;
i.
apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai
dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam huruf h, PPK harus
mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
j.
penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dilakukan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
k.
apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan
ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud dalam huruf j, PPK harus
mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan
orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte
kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan
surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
b.
Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh
Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya
kepada instansi dengan ketentuan:
1)
Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 (dua ratus), paling
sedikit 1(satu) formasi;
2)
Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201 (dua ratus satu) sampai
dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) formasi;
3)
Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 1001 (seribu satu) sampai dengan
2000 (dua ribu), paling sedikit 3(tiga) formasi; dan
4)
Bagi instansi yang mendapat alokasi di atas 2001 (dua ribu satu) formasi,
paling sedikit 4 (empat) formasi.
c.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b ditentukan oleh setiap instansi berdasarkan daftar rincian penetapan
alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan
selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing
instansi;
d.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus
Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi)
tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan
jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
5.
Tenaga Pengamanan Siber (cyber security), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber hanya diperuntukkan untuk jabatan Pranata
Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara;
b.
Jabatan Pranata Komputer yang dimaksud sebagaimana dalam huruf a diperuntukkan
bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap
sumber daya telematika untuk mencegah terjadi kriminalitas di dunia siber
(cyber crime);
c.
Pelamar yang dapat mendaftar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
berpengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang keamanan siber yang dibuktikan
dengan sertifikat dari lembaga internasional dan/atau nasional, berusia paling tinggi
35 (tiga puluh lima) tahun saat melamar, dan persyaratan tambahan lain yang ditentukan
oleh masing-masing instansi.
Adapun Kisi Materi Soal Tes
CPNS tahun 2019 berdasakan Permenpan RB
Nomor 23 Tahun 2019 adalah sebagai berikut
A.
Materi SKD meliputi:
1)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
a)
Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita
dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b)
Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi
kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c)
Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi
bangsa dan negara;
d)
Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan
pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e)
Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2)
Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a)
Kemampuan verbal, yang meliputi:
i.
Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan
dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan
tersebut pada situasi yang lain;
ii.
Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari
dua pernyataan yang diberikan; dan
iii.
Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi
yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b)
Kemampuan numerik, yang meliputi:
i.
Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii.
Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola
hubungan angka-angka;
iii.
Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik
kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv.
Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis
kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c)
Kemampuan figural, yang meliputi:
i.
Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan
dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan
tersebut pada situasi lain;
ii.
Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat
perbedaan beberapa gambar;
iii.
Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan
dalam bentuk gambar.
3)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)
Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam
bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain
sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b)
Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja
sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c)
Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam
masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d)
Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi
secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e)
Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
dengan tuntutan jabatan.
Berikut penjelasan terkait Pelaksanaan
dan Pengumuman Hasil SKD berdasarkan Permenpan
RB Nomor 23 Tahun 2019. Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT dengan tahapan
sebagai berikut:
a) Instansi
berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam
pelaksanaan SKD;
b) Pelaksanaan
SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS
Instansi;
c) Hasil
SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana
Panselnas kepada PPK masing-masing instansi;
d) Instansi
dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana
dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar
monitor pada saat pelaksanaan SKD;
e) Kepala
BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD
yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi;
f) Pengumuman
hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi
dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam
huruf c);
g) Pengumuman
hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak
3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan
peringkat nilai SKD;
h) Apabila
terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan
berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta
dimaksud diikutkan SKB.
b. Materi SKB
1)
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2)
Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB
yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3)
Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula
berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan,
psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh
jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
4)
Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan
dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Adapaun Pelaksanaan SKB Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 adalah
sebagai berikut.
1)
Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi
setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2)
Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah
mendapat persetujuan dari Menteri;
3)
Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan
paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a
angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4)
Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani
oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu
sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5)
Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
6)
Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib
menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri
dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu)
minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7)
Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana
Seleksi CPNS Instansi;
8)
Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas
dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9)
Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim
Pelaksana Panselnas;
10)
Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya
tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11)
Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan
SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12)
Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11) dibawah koordinasi BKN;
13)
Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti:
Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek
kerja.
Selengkapnya dilahkan download
dan baca Peraturan Menpan RB Nomor 23
Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, melalui link di
bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Makasih ya, infonya bermanfaat. Ijin download
ReplyDelete