Surat Edaran Mendikbud Nomor
10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS boleh ditugaskan
pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta. Pada Surat Edaran Mendikbud Nomor
10 Tahun 2019 ditegaskan bahwa guru
PNS dapat ditugaskan pada sekolah swasta atau sekolah yang Diselenggarakan
Oleh Masyarakat. Ketentuan ini mengacu
pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Dalam surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 tentang penugasan Guru PNS pada sekolah swasta atau
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditegaskan bahwa :
1) Guru
pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.
2) Guru
pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi target kinerja
setiap tahunnya.
3) Guru
pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka l,
tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4) Pengaturan
pelaksanaan tugas guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan.
Jadi berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019, Guru PNS boleh ditugaskan pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat
Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang Ditugaskan Pada Satuan
Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, melalui link di bawah ini
Link downlod Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai
Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun
2019 Tentang Guru PNS yang boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Tags:
Berita