PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PNS

 Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterbikan dengan pertimbangan 1) bahwa untuk  melaksanakan  sebagian  tugas  pembinaan dan penyelenggaraan  penilaian  kompetensi  Aparatur Sipil  Negara,  perlu  melakukan  penilaian  kelayakan lembaga penilaian kompetensi instansi pemerintah; 2)  bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan dalam  jabatan  administrasi,  dan  jabatan  fungsional, serta  penyusunan  profil  Pegawai  Negeri Sipil  dalam penyelenggaraan  manajemen  karir  melalui  penilaian kompetensi  dengan  menggunakan Assessment  Center atau  metode  lain  yang  dilakukan  oleh Assessor,  perlu dibangun standar penyelenggaraan penilaian kompetensi untuk menjamin mutu hasil penilaian.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019, Standar  Kompetensi  Jabatan  Pegawai  Negeri  Sipil yang selanjutnya  disebut  Standar  Kompetensi  PNS  adalah deskripsi  pengetahuan,  keterampilan  dan  perilaku  yang diperlukan  seorang  Pegawai  Negeri  Sipil  dalam melaksanakan tugas jabatan. Penilaian Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang selanjutnya  disebut  penilaian  kompetensi  adalah  suatu proses  membandingkan  kompetensi  yang  dimiliki Pegawai  Negeri  Sipil  dengan  kompetensi  jabatan  yang dipersyaratkan  dengan  menggunakan  metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.

Dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019, dijelaskan bahwa yang dimksud Kompetensi  Manajerial  adalah  pengetahuan, keterampilan,  dan  sikap/perilaku  yang  dapat  diamati, diukur,  dikembangkan  untuk  memimpin  dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan Kompetensi  Sosial  Kultural  adalah  pengetahuan, keterampilan,  dan  sikap/perilaku  yang  dapat  diamati, diukur,  dan  dikembangkan  terkait  dengan  pengalaman berinteraksi  dengan  masyarakat  majemuk  dalam  hal agama,  suku  dan  budaya,  perilaku,  wawasan kebangsaan,  etika,  nilai-nilai,  moral,  emosi  dan  prinsip, yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  pemegang  Jabatan untuk  memperoleh  hasil  kerja  sesuai  dengan  peran, fungsi dan Jabatan.

Lalu apa yang dimaksud Metode Assessment  Center ? Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, Metode Assessment  Center  adalah  metode  terstandar yang  dilakukan  untuk  mengukur  kompetensi  dan prediksi  keberhasilan  pegawai  dalam  suatu  jabatan dengan  menggunakan  beberapa  alat  ukur  atau  simulasi berdasarkan  kompetensi  jabatan  dan  dilakukan  oleh beberapa orang Assessor.

Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa 1)  Standar  Kompetensi Jabatan adalah  Standar  Kompetensi Manajerial  dan  Sosial  Kultural  sebagaimana  diatur dalam ketentuan peraturan perundangan. 2)  Standar  kompetensi  manajerial  dan  sosial  kultural tercantum  dalam Lampiran  I  Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil), melalui link di bawah ini.

Link download Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.  



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter