Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian
Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
diterbikan dengan pertimbangan 1) bahwa untuk melaksanakan
sebagian tugas pembinaan dan penyelenggaraan penilaian
kompetensi Aparatur Sipil Negara,
perlu melakukan penilaian
kelayakan lembaga penilaian kompetensi instansi pemerintah; 2) bahwa
pengisian jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan dalam jabatan
administrasi, dan jabatan
fungsional, serta penyusunan profil
Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan manajemen
karir melalui penilaian kompetensi dengan
menggunakan Assessment Center atau metode
lain yang dilakukan
oleh Assessor, perlu dibangun standar
penyelenggaraan penilaian kompetensi untuk menjamin mutu hasil penilaian.
Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor
26 Tahun 2019, Standar Kompetensi
Jabatan Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya
disebut Standar Kompetensi
PNS adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan dan perilaku
yang diperlukan seorang Pegawai
Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan. Penilaian
Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang selanjutnya disebut
penilaian kompetensi adalah
suatu proses membandingkan kompetensi
yang dimiliki Pegawai Negeri
Sipil dengan kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan dengan
menggunakan metode Assessment
Center atau metode penilaian lainnya.
Dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 26 Tahun 2019, dijelaskan bahwa yang dimksud Kompetensi Manajerial
adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan Kompetensi Sosial
Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam
hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi
dan prinsip, yang harus
dipenuhi oleh setiap
pemegang Jabatan untuk memperoleh
hasil kerja sesuai
dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Lalu apa yang dimaksud Metode Assessment
Center ? Berdasarkan Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019, Metode
Assessment Center adalah
metode terstandar yang dilakukan
untuk mengukur kompetensi
dan prediksi keberhasilan pegawai
dalam suatu jabatan dengan menggunakan
beberapa alat ukur
atau simulasi berdasarkan kompetensi
jabatan dan dilakukan
oleh beberapa orang Assessor.
Pasal 9 Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian
Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
menyatakan bahwa 1) Standar Kompetensi Jabatan adalah Standar
Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.
2) Standar kompetensi
manajerial dan sosial
kultural tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini yang merupakan
bagian tidak terpisahkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian
Kompetensi PNS (Pegawai
Negeri Sipil), melalui link di bawah
ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN Nomor
26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian
Kompetensi PNS (Pegawai
Negeri Sipil). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita