Juknis BOP RA Tahun 2020/2021 sekarang digabung dengan Juknis BOS Madrasah. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Adapaun yang mejadi pertimbangan diterbitkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020) dan Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2020 / 2021 adalah: a) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional.
Dalam DIKTUM KESATU Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOP RA Tahun 2020 dan Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020, menyatakan
menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada
Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran
2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
Sedangkan dalam DIKTUM KEDUA Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2020/2021 dan Juknis
BOS Madrasah (MI MTS MA MAK
Tahun 2020), menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud
dalam DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan
Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satuan
Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan
pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul
Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah (MI MTS MA MAK)
Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Juknis
BOP RA Tahun 2020 / 2021 dan Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020, tujuan pemberian
bantuan dana BOP / BOS adalah untuk: a) membantu pendanaan biaya operasional dan
non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan
sebagian SNP; b)meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta diclik
pada RA/Madrasah dan keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan
biaya pendidikan; c) membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran; dan d) mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka
mengatasi stunting pada anak usia dini.
Berdasarkan Juknis
BOP RA Tahun 2020 dan
Juknis
BOS Madrasah Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran
Penerima BOP adalah Raudlatul Athfal (RA) dengan kriteria: a) telah memiliki izin operasional
yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari
2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada
pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh
kementerian/lembaga yang berwenang; b) RA yang belum mendapat izin operasional,
peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin
operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP
melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; c)
tetah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
Berapa besaran Satuan biaya BOP/BOS tahun 2020 ? Alhamdulillah BOS naik. Berdasarkan
Juknis BOP RA Tahun 2020 / 2021 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 sesuai Keputusan Dirjen
Pendis nomor 7330 Tahun 2019,
besaran Satuan Biaya BOS dan BOP Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a BOP RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. BOS MI sebesar Rp. 900.000,00
(sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. BOS MTs sebesar Rp. 1.100.000,00
(satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu)
tahun;
d. BOS MA dan MAK sebesar Rp.
1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
setiap 1 (satu) tahun.
Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 tentang Juknis
BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2020 / 2021 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian Informasi
tentang Juknis BOP RA Tahun 2020 /2021 dan Juknis BOS Madrasah
Tahun 2020 / 2021 sesuai Keputusan Dirjen Pendis nomor
7330 Tahun 2019 berdasarkan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.