Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun
2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia untuk menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU)
No. 7 2011 dan 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan Menteri tersebut sebenarnya sangat
ditunggu-tunggu terutama oleh pelaku pengadaan, karena hal tersebut sebagai dasar
pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.
Peraturan Menteri Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemen PUPR
Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia, ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 itu, ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan diundangkan pada
tanggal 25 Maret 2019.
Adapun perubahan penting yang paling signifikan yang terdapat dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dibandingkan
peraturan sebelumnya adalah terletak
pada batasan untuk Kualifikasi Usaha Kecil, Menengah dan Besar, baik untuk
Pekerjaan Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Konstruksi.
Berdasarkan pasal 3 ayat 3 di Permen
PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa peraturan ini
digunakan sebagai dasar untuk Kementerian dan Lembaga yang anggarannya
bersumber dari APBN. Jadi pada prinsipnya, Peraturan Menteri ini mutlak
digunakan untuk APBN. Adapun untuk APBD, Permen
PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 ini dapat menjadikan ACUAN dalam
menyusun standar Dokumen Pemilihan yang berarti Dokumen Pemilihan tersebut
tidak boleh keluar dari batasan Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor
07/PRT/M/2019 Tahun 2019, Termasuk dalam penetapan kualifikasi Badan Usaha
untuk Pekerjaan Konstruksi antara lain:
·
Ditetapkan
batasan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai sampai 10 Milyar ditentukan hanya
untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Kecil,
·
Sedangkan,
untuk Pekerjaan Konstruksi senilai 10 hingga 100 Milyar ditentukan hanya untuk
pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang Kemampuan Dasarnya
(KD) memenuhi syarat, dan
·
Untuk
Pekerjaan Konstruksi senilai diatas 100 Milyar ditentukan hanya untuk pelaksana
konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar dengan Kemampuan Dasar yang memenuhi
syarat.
Ditegaskan dalam Permen PUPR Nomor
07/PRT/M/2019 Tahun 2019, untuk Jasa
Konsultansi Konstruksi penetapan kualifikasinya antara lain:
·
Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi yang pengerjaannya senilai sampai 1 Milyar
diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan
kualifikasi USAHA KECIL,
·
Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi senilai diatas 1 Milyar sampai 2,5 Milyar
diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha dengan kualifikasi USAHA MENENGAH, dan
·
Untuk
pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi diatas 2,5 Milyar ditentukan untuk pelaku
usaha dengan kualifikasi USAHA BESAR.
Adapun tujuan diberlakukannya Permen
PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 adalah agar pengadaan jasa konstruksi yang
memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi
ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang
Jasa Pemerintah, Kementerian/ Lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dengan Peraturan Menteri yang telah berlaku.
Dengan berlakunya Permen PUPR Nomor
07/PRT/M/2019 Tahun 2019, maka peraturan sebelumnya yang terkait yakni Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 07/PRT/M/2011 dan 31/PRT/M/2015 telah Dicabut
dan dinyatakan Tidak Berlaku lagi.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019, melalui link di bawah
ini.
Link download Salinan dan lampiran Permen
PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019
File – 1 (download disini)
File – 2 (download disini)
File – 3 (download disini)
File – 4 (download disini)
Demikian informasi tentang Permen PUPR
Nomor 07/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.