KMA
Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Bersertifikasi Pendidik, diterbitkan untuk
memenuhi jam kerja guru madarsah (guru di lingkungan Kementerian Agama).
Pedoman pemenuhan jam kerja guru ini dimaksud dalam rangka menghitung dan
menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar
tunjangan tunjangan profesi guru dapat dibayarkan.
Latar belakang diterbitkannya Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019
tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
adalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Beban kerja guru secara
eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun
demikian masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban keia
guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di Madrasah selain tugas
utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti niscaya dalam
melahirkan anak-anak bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan
dan komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kunikulum, fasilitas dan
sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban keija guru sebagai
instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau
tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tamp muka per minggu bagi menjadi
keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik pada Kementerian
Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan
ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.
Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019
tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik,
adalah sebagai acuan penyelenggara pendidikan, pengawas Kementenian Agama
Kabupaten / Kota, Kementerian Agama Provinsi dalam: 1) penghitungan beban kerja guru madrasah; dan 2)
optimalisasi tugas guru madrasah.
Ruang lingkup KMA Nomor
890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
Bersertifikasi Pendidik ini,
meliputi beban kerja; kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dan
kualifikasi akademik S-1/D-IV; tugas
tambahan; dan penetapan beban kerja bagi guru, kepala madrasah, madrasah,
Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah.
Selain mengajar, berdasarkan KMA Nomor
890 Tahun 2019, Pemenuhan
Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik dapat dilakukan dengan tugas tambahan. Adapun tugas
tambahan guru terdiri atas:
a. wakil kepala madrasah pada
MTs/MA/MAK;
b. koordinator bidang pendidikan MI;
c. ketua program keahlian pada MAK;
d. kepala perpustakaan
MI/MTs/MA/MAK;
e. kepala laboratoriumMTs/ MA! MAK;
f. kepala bengkelatau unit produksi
MAK;
g. pembina asrama pada madrasah yang
menyelenggarakan pendidikan berasrama; dan
h. pembimbing khusus pada madrasah
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
i. wall kelas;
j. pembina Organisasi Siswa Intra
Madrasah (OSIM);
k. pembina ekstrakurikuler;
l. koordinator Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK;
m. guru piket;
n. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi
Pihak Pertama (LSP-P1);
o. penilai kinerja guru;
p. pengurus organisasi/asosiasi
profesi guru; dan
q. pembina ko-kurikuler.
Untuk Anda guru madrasah yang ingin mengetahui cara pemenuhan jam kerja
guru madrasah serta ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka pada
guru madrasah atau guru di lingkungan Kementerian Agama, silahkan download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik melalui link di bawah ini.
Demikian informasi
tentang KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.