Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021. Kementerian Agama
melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun yang menjadi
pertimbangan diterbitkannya Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 adalah untuk
mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru pada Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah
Kejuruan dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu.
Dalam diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen
Pendis) Nomor 7265 Tahun 2019 dinyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran
2020/2021 sebagaimana
terdapat dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan dalam diktum kedua, dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis atau
Juknis PPDB Madrasah (RA MI
MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 ini menjadi
panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Tahun Pelajaran 2020/2021.
Adapun tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 adalah
sebagai berikut
1. menjamin penerimaan peserta didik
baru di madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel,
transparan, dantanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akseslayanan
pendidikan yang berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala
Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para
pemangkukepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik
baru (PPDB).
Persyaratan calon peserta
didik baru Raudhatul
Athfal (RA) berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran
2020/2021 adalah
sebagai berikut
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai
dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang).
Persyaratan calon peserta
didik baru Madrasah
Ibtidaiyah (MI) berdasarkan
Petunjuk Teknis atau
Juknis PPDB Madrasah (RA MI
MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 adalah
sebagai berikut:
a.
calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.
calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa
atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/ Madrasah.
Persyaratan calon peserta
didik baru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran
2020/2021 adalah
sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi
15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik
yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program
pendidikan inklusif tanpa hams mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia
atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar
negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian
Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan calon
peserta didik baru Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB Madrasah
(RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho
atau bentuk lain yang sederajat dan
c.
memiiki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok
Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat Untuk siswa
MTs selain SHUN harus juga memiiki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang
berasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dan persyaratan
kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak
menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program
pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan
SHUN/SHUAMBN.
d.
khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan ljhttps://ainamulyana.blogspot.com/2019/12/juknis-ppdb-madrasah-ra-mi-mts-ma-mak.htmlazah dan Kementerian
Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan
usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Adapun Jadwal Madrasah
(RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 adalah
sebagai berikut:
Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 7265 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021,
melalui link di bawah ini.
Demikian informasi
tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) pada
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.