Pemerintah kembali merevisi aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) dengan menerbitkan Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK yang akan berlaku pada
saat penerimaan siswa baru atau peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021
yang akan datang.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun
2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),
dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) antara lain diatur tentang persyaratan
penerimaan peserta didik baru dan jalur penerimaan peserta didik baru, serta
ketentuan tentang kouta minimal untuk masing-masing jalur PPDB.
Apa saja persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ? Mengcu pada
pasal 4 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah telah berusia 5 (lima) tahun
atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; serta berusia 6 (enam)
tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Untuk persyaratan calon siswa kelas 1 SD, dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, menegaskan
bahwa Persyaratan calon peserta
didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. Terdapat pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Lalu bagaimana Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP,
pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, menyatakan bahwa calon peserta didik baru
kelas 7 adalah telah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan; serta telah memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain
yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Sedangkan Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau
SMK, ditegaskan Pasal 7 Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa calon siswa baru kelas
10 SMA atau SMK adalah
1) Persyaratan calon peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau
dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
2) SMK dengan bidang keahlian, program
keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan
khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa
atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta
didik. Khusus untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan
layanan khusus; dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar, dapat melebihi persyaratan usia yang ditetapkan di atas. Selain itu,
untuk calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari
syarat usia dan ijazah atau dokumen lain.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK masih
menganut pola zonasi. Hal ini
sebagaimana ditegaskan pasal 11 bahwa Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur
sebagai berikut:
a. jalur zonasi, dengan ketentuan paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Jalur afirmasi, dengan ketentuan
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
c. perpindahan tugas orang tua/wali,
dengan ketentuan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
d. prestasi, sisa kuota dari pelaksanaan
dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua.
Ditegaskan Pasal 12 Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa Jalur prestasi tidak
berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1
(satu) SD.
Selain itu ditegaskan pula bahwa ketentuan tentang dari jalur zonasi,
afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua dalam PPDB tidak merlaku untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan,
dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk
usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
Rombongan Belajar.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 43 Tahun
2019 Tentang Ujian Sekolah (US)
dan Ujian Nasional (UN) melalui link download di bawah ini
Demikian informasi terkait Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Mudah-mudahan
informasi ini dapat memberikan manfaat.