Seperti diberitakan di berbagai media masa, awal tahun 2020 bencana Banjir
melanda beberapa daerah di Indonesia. Bahkan bencana banjir yang terjadi di
Lebak dan Tangerang Provinsi Banten ditetapkan sebagai kejadian luar
biasa (KLB). Data sementara dampak bencana banjir di Lebak, setidaknya ada
lebih dari 2.000 rumah yang terdampak dan 1 sekolah yang hilang (ambruk total). Tak hanya itu, sebanyak 14 jembatan
tercatat rusak, termasuk 2 jembatan milik provinsi Banten dan jalan yang rusak.
Sementara untuk wilayah Tangerang, ada 56 titik banjir dan saat ini sudah
disiapkan posko. Pemerintah daerah sedang menghitung jumlah kerugian akibat
banjir di Banten.
Sementara itu dampak banjir di Jakarta, menurut Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak delapan korban meninggal dunia. Mereka adalah M Ali (82), Siti Hawa (72) dan Willi Surahman. Ketiganya
merupakan warga Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur yang meninggal akibat
hipotermia. Sementara itu Sutarmi (73) dan Arfiqo Alif (16) tersetrum aliran
listrik. Sutarmi ditemukan meninggal dunia di RT 16/RW 02, Kelurahan Batu
Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, sedangkan Arfiqo di Jl Kp Irian Gang 2 RT
12/RW 06, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan,
Agus (19) diketahui tenggelam di Kali BKT RT 05/RW 11, Kelurahan Duren Sawit
dan Jakarta Timur, serta Yuda Irawan (29) diketahui tenggelam di Jl Inspeksi
Kali Grogol RT 01/RW 03, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Barat, Jakarta
Barat. Satu korban yakni Sanusi hingga kini masih dalam proses pencarian
setelah diketahui tenggelam di Kali BKT RT 05/RW 11, Kelurahan Duren Sawit dan
Jakarta Timur.
Data sementara di Bekasi, Andika Pradika (14) diketahui tenggelam saat
bermain di selokan di Perum Bumi Bekasi Baru Blok V RT 002 / RW 030, Kelurahan
Bojong, Kecamatan Rawa Lumbu. Sedangkan di Kota Depok, diketahui terdapat tiga
korban jiwa. Mereka adalah Amelia Susanti (27), Lusinah (68), dan Nizam Saputra
(8). Ketiganya merupakan warga Jalan Al Barokah RT 07, RW 01, Kelurahan
Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, yang meninggal akibat tertimbun tanah
longsor.
PNS Terdampak Banjir
Dapat Diberikan Cuti Hingga 1 Bulan. Merespon terjadinya bencana
alam, termasuk banjir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB)
Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak
banjir diperkenankan mengajukan cuti dengan alasan penting untuk paling lama 1 bulan.
"Jika terkena bencana
alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang
berlaku," ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (02/01).
Pengajuan tersebut
didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian
Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis
cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti
bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.
Cuti dengan alasan penting
bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS
melahirkan, dan terdampak bencana alam. Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS
yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting
dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga
(RT). "Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi,"
jelasnya.
Lamanya cuti karena alasan
penting dapat diberikan maksimal 1 bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini
diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.
"Dengan demikian,
banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan
instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," pungkas Menteri
Tjahjo.
Menteri Tjahjo juga berpesan
untuk seluruh ASN yang mengalami musibah bencana alam ini untuk berhati-hati
dan bersabar. "Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat
beraktivitas secara normal kembali," ujarnya.
Tags:
Berita
Terimakasih infonya,.
Kunjungi juga http://bit.ly/2XcwzNK