PNS TERDAMPAK BANJIR DAPAT DIBERIKAN CUTI HINGGA 1 BULAN

 PNS Terdampak Banjir Dapat Diberikan Cuti Hingga 1 Bulan

Seperti diberitakan di berbagai media masa, awal tahun 2020 bencana Banjir melanda beberapa daerah di Indonesia. Bahkan bencana banjir yang terjadi di Lebak dan Tangerang Provinsi Banten ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Data sementara dampak bencana banjir di Lebak, setidaknya ada lebih dari 2.000 rumah yang terdampak dan 1 sekolah yang hilang (ambruk total). Tak hanya itu, sebanyak 14 jembatan tercatat rusak, termasuk 2 jembatan milik provinsi Banten dan jalan yang rusak. Sementara untuk wilayah Tangerang, ada 56 titik banjir dan saat ini sudah disiapkan posko. Pemerintah daerah sedang menghitung jumlah kerugian akibat banjir di Banten.

Sementara itu dampak banjir di Jakarta, menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak delapan korban meninggal dunia. Mereka adalah M Ali (82), Siti Hawa (72) dan Willi Surahman. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur yang meninggal akibat hipotermia. Sementara itu Sutarmi (73) dan Arfiqo Alif (16) tersetrum aliran listrik. Sutarmi ditemukan meninggal dunia di RT 16/RW 02, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, sedangkan Arfiqo di Jl Kp Irian Gang 2 RT 12/RW 06, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan, Agus (19) diketahui tenggelam di Kali BKT RT 05/RW 11, Kelurahan Duren Sawit dan Jakarta Timur, serta Yuda Irawan (29) diketahui tenggelam di Jl Inspeksi Kali Grogol RT 01/RW 03, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Barat, Jakarta Barat. Satu korban yakni Sanusi hingga kini masih dalam proses pencarian setelah diketahui tenggelam di Kali BKT RT 05/RW 11, Kelurahan Duren Sawit dan Jakarta Timur.

Data sementara di Bekasi, Andika Pradika (14) diketahui tenggelam saat bermain di selokan di Perum Bumi Bekasi Baru Blok V RT 002 / RW 030, Kelurahan Bojong, Kecamatan Rawa Lumbu. Sedangkan di Kota Depok, diketahui terdapat tiga korban jiwa. Mereka adalah Amelia Susanti (27), Lusinah (68), dan Nizam Saputra (8). Ketiganya merupakan warga Jalan Al Barokah RT 07, RW 01, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, yang meninggal akibat tertimbun tanah longsor.

PNS Terdampak Banjir Dapat Diberikan Cuti Hingga 1 Bulan. Merespon terjadinya bencana alam, termasuk banjir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti dengan alasan penting untuk paling lama 1 bulan.

"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (02/01).

Pengajuan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam. Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT). "Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," jelasnya.

Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal 1 bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.

"Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," pungkas Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo juga berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah bencana alam ini untuk berhati-hati dan bersabar. "Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas secara normal kembali," ujarnya.




= Baca Juga =



1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter