Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan
NISN versi 2019/2020. NISN adalah kode
pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku
sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang
satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah
Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus
terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi
Kemendikbud.
Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil
pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu
melalui situs ( http://nisn.data.kemdikbud.go.id/).
Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memberikan kode yang unik kepada semua
peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan
Indonesia di luar negeri, agar data
peserta didik dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat dimanfaatkan
sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik. NISN bersifat unik,
dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada setiap
rombongan belajar (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.
Tujuan diterbitkannya Juklak –
Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN adalah: 1) Mengidentifikasi setiap
individu peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara
konsisten dan berkesinambungan. 2) Menyamakan
persepsi dan pandangan
dalam pengelolaan data referensi pendidikan
khususnya NISN mulai
dari tingkat satuan pendidikan, Dinas
Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro
Perencanaan dan Kerjasama
Luar Negeri (BPKLN)
sampai di Kemendikbud; 3) Memberikan
panduan yang lebih jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi
mudah dan standar yang bisa dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan
maupun oleh orang tua peserta didik.
Ruang lingkup penyusunan Juklak –
Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN versi 2019/2020 sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan
pembetulan data master referensi yang telah dientri dalam Dapodik dan harus
bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master
referensi peserta didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan
satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.
1.
Operator
Sekolah : a) memastikan semua peserta didik telah memiliki NISN dan masuk dalam
data referensi Kemdikbud, b) melakukan verifikasi dan validasi data peserta
didik yang masuk menu residu, c) melakukan verifikasi dan validasi data peserta
didik yang belum memiliki NISN dengan melakukan pencarian sekolah asal untuk
siswa mutasi, d) melakukan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data
invalid pada menu invalid;
2.
Operator
Dinas; a) mengelola data peserta didik yang sudah memiliki NISN dan
yang belum memiliki
NISN, b) melakukan
approval (mengabulkan) pengajuan perubahan
identitas yang diajukan oleh operator sekolah, c) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari
operator sekolah;
3.
Operator
PDSPK; a) melakukan pengelolaan data peserta didik yang telah memiliki NISN dan
yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval pengajuan
perubahan NISN dari
operator sekolah, c) mengajukan approval terhadap mutasi peserta didik dari operator
Dinas Pendidikan, d) melakukan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan
SM sederajat.
Mekanisme Penerbitan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
- 1. Operator
Sekolah
·
Operator
Sekolah memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan
dan kebudayaan (
http://sdm.data.kemdikbud.go.id );
·
Operator
Sekolah memasukkan data peserta didik ke aplikasi Dapodik (input mengikuti
mekanisme Dapodik);
·
Operator Sekolah
memastikan data peserta
didik yang telah dimasukkan ke dalam Dapodik sudah
berhasil terintegrasi masuk ke aplikasi verval PD. Operator Sekolah bisa
mengecek data peserta didik pada menu/fitur yang ada di aplikasi verval PD;NISN
yang telah diterbitkan oleh PDSPK dapat dilihat di aplikasi verval PD, pada
menu/fitur Referensi Aktif atau laman
http://pd.data.kemdikbud.go.id
- 2. Operator
Pusat (PDSPK)
·
Memeriksa pengajuan
penerbitan NISN yang
diajukan oleh Operator Sekolah
dan Operator Kesetaraan dan Lulusan.
·
Melakukan
penerbitan NISN yang telah diajukan apabila memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
Mekanisme Perbaikan Data Master
Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
Adapun mekanisme yang harus dilakukan agar data identitas peserta didik
jenjang Dikdasmen dapat diperbaiki, antara lain:
1. Operator Sekolah 1.
·
Peserta
didik sudah memiliki NISN atau ada dalam menu referensi aktif pada aplikasi
verval PD.
·
Pengajuan
perbaikan data master hanya dapat dilakukan dua kali.
·
Pengajuan perbaikan
data identitas peserta
didik dilakukan melalui aplikasi
verval PD oleh Operator Sekolah, pada menu/fitur Edit Data, Pengajuan
Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir.
·
Semua
kolom perbaikan data identitas harus diisi lengkap sesuai dengan data peserta
didik yang mengacu pada dokumen resmi yang berlaku.
·
Pengajuan
perbaikan data harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang
ingin diperbaiki, seperti: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan
Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (khusus untuk perubahan variabel “nama peserta didik” yang
berbeda sama sekali).
·
Lampiran
dokumen pendukung harus berupa file
scan dari berkas/dokumen asli dan
harus bisa terbaca dengan jelas, dalam format ekstensi JPEG atau PNG (.jpeg
atau .png), dengan ukuran file harus kurang dari 1 (satu) Megabyte.
·
Informasi
tentang persetujuan perbaikan identitas yang dilakukan dapat dipantau melalui
aplikasi verval PD pada menu/fitur Status Edit Data.
2. Operator Dinas Provinsi/Kab/Kota
Dalam proses perbaikan data master peserta didik,
operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
melakukan pengecekan pengajuan perbaikan data master dari operator
sekolah melalui aplikasi verval PD. Jika pengajuan disetujui maka data master
peserta didik akan secara otomatis ter-update
datanya di verval PD dan di Dapodik.
Jenjang SMA/SMK pada daerah yang memiliki UPT atau cabang
dinas Provinsi, maka Dinas Pendidikan provinsi wajib memberikan hak akses,
untuk memudahkan verval PD di daerahnya.
Perbaikan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
Sebagai dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh peserta didik yang
datanya masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan akan terjadi:
·
NISN
ganda
·
Ditemukan
perbedaan NISN peserta didik yang tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada
di laman nisn.data.kemdikbud.go.id
Hal tersebut di pertegas dengan keluarnya Surat Edaran No.2194/I3.1/PR/2016
tentang penegasan pengelolaan data peserta didik kemendikbud tahun 2016.
Pengajuan perbaikan NISN peserta didik Dikdasmen hanya dapat dilakukan oleh
operator sekolah jenjang SMP, SMA/SMK melalui aplikas verval PD. Adapun
langkah-langkah dalam pengajuan perbaikan NISN adalah sebagai berikut:
1.
Operator
Sekolah
Jika terdapat siswa memiliki NISN ganda, pastikan kedua
NISN tersebut milik siswa yang sama, dengan melakukan pengecekan di laman nisn.data.kemdikbud.go.id . Ajukan perbaikan
NISN yang akan dipakai dengan melampirkan
scan dokumen ijazah yang mencantumkan
NISN tersebut melalui aplikasi verval PD menu edit data - pengajuan - NISN.
Selanjutnya menunggu persetujuan dari PDSPK.
Jika NISN peserta didik yang tertera di ijazah berbeda
dan ternyata milik peserta didik lain maka operator sekolah melakukan pengecekan
melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id . Pencarian dilakukan berdasarkan
nama, tempat, tanggal
lahir, dan ibu kandung.
Operator sekolah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk membuat
surat keterangan yang
menyatakan bahwa NISN yang benar adalah
NISN yang ada pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.
2.
Operator
Pusat (PDSPK)
Admin atau operator PDSPK melakukan
pengecekan/pemeriksaan pengajuan perbaikan NISN yang diajukan oleh operator
sekolah melalui aplikasi verval PD. Selain pengecekan dokumen yang dilampirkan,
operator akan melakukan pengecekan terkait kepemilikan NISN di data arsip. Jika
pengajuan perbaikan NISN disetujui, maka sistem secara otomatis
meng-update NISN di verval PD dan di
Dapodik.
Mekanisme Siswa Mutasi
Peserta Didik mutasi dari satuan pendidikan luar kemendikbud dan Satuan Pendidikan
Luar Negeri akan diberikan NISN dengan catatan datanya diisikan ke dalam
aplikasi Dapodik oleh Operator Sekolah (pengisian di aplikasi Dapodik mengikuti
mekanisme Dapodik). Khusus bagi PD dari Luar Negeri dapat melengkapi dakumen
melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat keterangan
Penyetaraan.
Mekanisme Penerbitan NISN-Kemendikbud:
·
Integrasi
data dari server DAPODIK ke Operational
Data Store(ODS);
·
Pemilahan
data peserta didik berdasarkan tingkat untuk Peserta Didik Baru Tingkat 1 SD
maka akan dilakukan penomoran NISN otomatis bagi yang belum memiliki NISN.
Lalu bagaimana mekanisme Penerbitan NISN-Kemenag (Kementerian Agama) ?
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca Juklak
– Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN.
Link download Juknis Verval PD SD ---disini---
Link download Juknis Verval PD SMP SMA SMK ---disini---
Link download Juknis Verval PKBM ---disini---
Demikian informasi tentang Juklak –
Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN. Semoga ada manfaatnya