JUKLAK / JUKNIS – PANDUAN VERVAL PD DAN PENGELOLAAN NISN

 Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolan NISN

Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN versi 2019/2020. NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.

Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab  master referensi dalam Dapodik. Hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs ( http://nisn.data.kemdikbud.go.id/).

Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memberikan kode yang unik kepada semua peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di  luar negeri, agar data peserta didik dapat diadministrasikan secara baik, dan dapat dimanfaatkan sebagai master referensi untuk pembinaan peserta didik. NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh peserta didik dapat terhitung pada setiap rombongan belajar (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.

Tujuan diterbitkannya Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN adalah: 1) Mengidentifikasi setiap individu peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan. 2) Menyamakan  persepsi  dan  pandangan  dalam  pengelolaan  data referensi  pendidikan  khususnya  NISN  mulai  dari  tingkat  satuan pendidikan,  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota/Provinsi,  Biro Perencanaan  dan  Kerjasama  Luar  Negeri  (BPKLN)  sampai  di Kemendikbud; 3) Memberikan panduan yang lebih jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi mudah dan standar yang bisa dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik.

Ruang lingkup penyusunan Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN versi 2019/2020 sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master referensi peserta didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi,  dan PDSPK.

1.        Operator Sekolah : a) memastikan semua peserta didik telah memiliki NISN dan masuk dalam data referensi Kemdikbud, b) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang masuk menu residu, c) melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik yang belum memiliki NISN dengan melakukan pencarian sekolah asal untuk siswa mutasi, d) melakukan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data invalid pada menu invalid;

2.        Operator Dinas; a) mengelola data peserta didik yang sudah memiliki NISN  dan  yang  belum  memiliki  NISN,  b)  melakukan  approval  (mengabulkan) pengajuan perubahan identitas yang diajukan oleh operator sekolah, c) melakukan approval  (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;

3.        Operator PDSPK; a) melakukan pengelolaan data peserta didik yang telah memiliki NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval   pengajuan  perubahan  NISN  dari  operator  sekolah,  c) mengajukan approval  terhadap mutasi peserta didik dari operator Dinas Pendidikan, d) melakukan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan SM sederajat.

Mekanisme Penerbitan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen

  1. 1.        Operator Sekolah 
·               Operator Sekolah memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan kebudayaan  ( http://sdm.data.kemdikbud.go.id );
·               Operator Sekolah memasukkan data peserta didik ke aplikasi Dapodik (input mengikuti mekanisme Dapodik);
·               Operator  Sekolah  memastikan  data  peserta  didik  yang  telah dimasukkan ke dalam Dapodik sudah berhasil terintegrasi masuk ke aplikasi verval PD. Operator Sekolah bisa mengecek data peserta didik pada menu/fitur yang ada di aplikasi verval PD;NISN yang telah diterbitkan oleh PDSPK dapat dilihat di aplikasi verval PD, pada menu/fitur Referensi Aktif atau laman  http://pd.data.kemdikbud.go.id


  1. 2.        Operator Pusat (PDSPK) 
·               Memeriksa  pengajuan  penerbitan  NISN  yang  diajukan  oleh Operator Sekolah dan Operator Kesetaraan dan Lulusan.
·               Melakukan penerbitan NISN yang telah diajukan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Mekanisme Perbaikan Data Master Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
Adapun mekanisme yang harus dilakukan agar data identitas peserta didik jenjang Dikdasmen dapat diperbaiki, antara lain:
1.    Operator Sekolah 1.
·               Peserta didik sudah memiliki NISN atau ada dalam menu referensi aktif pada aplikasi verval PD.
·               Pengajuan perbaikan data master hanya dapat dilakukan dua kali.
·               Pengajuan  perbaikan  data  identitas  peserta  didik  dilakukan melalui aplikasi verval PD oleh Operator Sekolah, pada menu/fitur Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir.
·               Semua kolom perbaikan data identitas harus diisi lengkap sesuai dengan data peserta didik yang mengacu pada dokumen resmi yang berlaku.
·               Pengajuan perbaikan data harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang ingin diperbaiki, seperti: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus untuk perubahan variabel “nama peserta didik” yang berbeda sama sekali).
·               Lampiran dokumen pendukung harus berupa file  scan  dari berkas/dokumen asli dan harus bisa terbaca dengan jelas, dalam format ekstensi JPEG atau PNG (.jpeg atau .png), dengan ukuran file harus kurang dari 1 (satu) Megabyte.
·               Informasi tentang persetujuan perbaikan identitas yang dilakukan dapat dipantau melalui aplikasi verval PD pada menu/fitur Status Edit Data.

2.    Operator Dinas Provinsi/Kab/Kota
Dalam proses perbaikan data master peserta didik, operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi  melakukan  pengecekan  pengajuan perbaikan data master dari operator sekolah melalui aplikasi verval PD. Jika pengajuan disetujui maka data master peserta didik akan secara otomatis ter-update  datanya di verval PD dan di Dapodik.
Jenjang SMA/SMK pada daerah yang memiliki UPT atau cabang dinas Provinsi, maka Dinas Pendidikan provinsi wajib memberikan hak akses, untuk memudahkan verval PD di daerahnya.

Perbaikan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
Sebagai dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh peserta didik yang datanya masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan akan terjadi:
·          NISN ganda
·          Ditemukan perbedaan NISN peserta didik yang tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id
Hal tersebut di pertegas dengan keluarnya Surat Edaran No.2194/I3.1/PR/2016 tentang penegasan pengelolaan data peserta didik kemendikbud tahun 2016.
Pengajuan perbaikan NISN peserta didik Dikdasmen hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah jenjang SMP, SMA/SMK melalui aplikas verval PD. Adapun langkah-langkah dalam pengajuan perbaikan NISN adalah sebagai berikut:

1.        Operator Sekolah 
Jika terdapat siswa memiliki NISN ganda, pastikan kedua NISN tersebut milik siswa yang sama, dengan melakukan pengecekan di laman  nisn.data.kemdikbud.go.id . Ajukan perbaikan NISN yang akan dipakai dengan melampirkan  scan  dokumen ijazah yang mencantumkan NISN tersebut melalui aplikasi verval PD menu edit data - pengajuan - NISN. Selanjutnya menunggu persetujuan dari PDSPK.
Jika NISN peserta didik yang tertera di ijazah berbeda dan ternyata milik peserta didik lain maka operator sekolah melakukan pengecekan melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id . Pencarian dilakukan  berdasarkan  nama,  tempat,  tanggal  lahir,  dan  ibu kandung.  Operator sekolah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk  membuat  surat  keterangan  yang  menyatakan  bahwa NISN yang benar adalah NISN yang ada pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.

2.        Operator Pusat (PDSPK) 
Admin atau operator PDSPK melakukan pengecekan/pemeriksaan pengajuan perbaikan NISN yang diajukan oleh operator sekolah melalui aplikasi verval PD. Selain pengecekan dokumen yang dilampirkan, operator akan melakukan pengecekan terkait kepemilikan NISN di data arsip. Jika pengajuan perbaikan NISN disetujui, maka sistem secara otomatis meng-update  NISN di verval PD dan di Dapodik.

Mekanisme Siswa Mutasi
Peserta Didik mutasi dari satuan pendidikan luar kemendikbud dan Satuan Pendidikan Luar Negeri akan diberikan NISN dengan catatan datanya diisikan ke dalam aplikasi Dapodik oleh Operator Sekolah (pengisian di aplikasi Dapodik mengikuti mekanisme Dapodik). Khusus bagi PD dari Luar Negeri dapat melengkapi dakumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat keterangan Penyetaraan.
Mekanisme Penerbitan NISN-Kemendikbud:
·          Integrasi data dari server DAPODIK ke  Operational Data Store(ODS);
·          Pemilahan data peserta didik berdasarkan tingkat untuk Peserta Didik Baru Tingkat 1 SD maka akan dilakukan penomoran NISN otomatis bagi yang belum memiliki NISN.

Lalu bagaimana mekanisme Penerbitan NISN-Kemenag (Kementerian Agama) ? Untuk lebih lengkapnya silahkan baca Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN.


Link download Juknis Terbaru Versi 2019/2020 ----disini----
Link download Juknis Sebelumnya Versi 2017 -----File 1 ---- dan -----File 2 -----
Link download Juknis Verval PD SD ---disini---
Link download Juknis Verval PD SMP SMA SMK ---disini---

Link download Juknis Verval PKBM ---disini---

Demikian informasi tentang Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter