A. Update Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah
Tahun 2020 Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019
Juknis Tukin Guru Madrasah (Kemenag) |
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 berlaku surut mulai Mei 2018. Dalam rangka pelaksanaan
pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan
Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun
2020.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 ini merupakan implementasi
dari: 1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama; 2) Beberapa ketentuan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada
Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini; 3) Petunjuk
Teknis ini juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja
Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah; 4) Petunjuk Teknis ini
diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah mulai
bulan Mei 2018.
Silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
7201 Tahun 2019 tentang Juknis Tukin Guru Madrasah (disini)
===================
B. Info Sebelumnya Juknis Pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018
Sebagaimana diketahui Kementerian
Agama memastikan memberikan Tunjangan Kinerja Bagu Guru PNS Madrasah dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016. Untuk merealisasi
Tukin Guru PNS Madrasah di tahun 2019/2020, Kemenag melallui dirjen Pendis
telah menerbitkan Juknis Tukin
(Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Juknis Tukin Guru PNS di
lingkungan Kementerian Agama ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis
Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja Guru Pegawai Negeri Sipil
Pada Madrasah. Juknis ini diterbitkan pada bulan November 2018, sehingga
berlaku efektif di tahun 2019 hingga awal tahun pelajaran 2019/2020 selama
belum diterbitkan Juknis yang baru.
Juknis
Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan terkait
pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Pengurangan, dan Penambahan
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.
Dua poin pentiang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk
Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran
Tunjangan Kjnerja (Tukin) Guru PNS Madrasah / Kemeneg adalah sebagai
berikut: 1) Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran
Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini. 2) Petunjuk Teknis (Juknis) Tukin Guru PNS
Madrasah (Kemenag) ini merupakan acuan yang digunakan dalam melaksanakan
pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.
Berdasarkan Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru
Madrasah Tahun 2019/2020, besaran Tunjangan Kinerja guru PNS Madrasah (Kemenag)
bervariasi berdasarkan kelas jabatan masing –masing yakni 1) Guru PNS dengan
Jabatan Guru Utama (pangkat golongan IVd – IV e) masuk kelompok kelas jabatan
13 dengan besaran tukin Rp. 7.293.0000; 2) guru PNS dengan Guru Madya dengan
pangkat golongan IV A sampai dengan IV C masuk kelas jabatan 11 dengan besaran
tukin Rp. 4.519.000. 3) guru muda dengan
pangkat golongan III C – III D masuk
kelas jabatan 9 dengan besaran tukin RP. 3.348.000; dan 4) guru Pratama
golongan III A – III B masuk kelas jabatan 8 dengan besaran Tukin Rp.
2.927.000,- Selengkapnya silahkan cermati tabel berikut ini:
Untuk Anda yang membutuhkan
info lebih lengkap silahkan baca dan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja (Tukin) Guru PNS Madrasah / Kemeneg.
Demikian informasi tentang Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Semoga Bermanfaat
Link Download Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru
Madrasah Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 6243 Tahun 2018 (DISINI)
Bagi yang mau mendownload Juknis
Tukin Guru Madrasah Kemenag Tahun
2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201
Tahun 2019 (silahkan disini)
Demikian informasi tentang Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Semoga Bermanfaat
Terima kasih telah berbagi Juknis Tukin Guru kemenag / Madrasah tahun 2019/2020 Infonya sangat bermanfaat, sebagai panduan Pemberkasan Pencaraian TUKIN Guru kemenag / Madrasah di tahun 2019 ini
Kapan ya cair nya tukin guru madrasah
kenapa juknis terbaru utk pns non serti mendapatkan 50% dr grade 8....sementara cpns non serti dpt 80% dr grade 8 lbih bsr dr pns
assalamualaikum, adakah juknis tukin dosen?
Juknis sudah lama,kapan bukti pencairannya?
Juknis juknis juknis realisasinya gak tau kapan, hutang kemenag ke guru makin numpuk, yang terhutang juga gak tau kapan mau dibayar,
bagaimana sya dowload