>

JUKNIS TUKIN (TUNJANGAN KINERJA) GURU PNS MADRASAH TAHUN 2019/2020

A. Update Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019

Juknis Tukin Guru Madrasah (Kemenag)


Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 berlaku surut mulai Mei 2018. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.


Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 ini merupakan implementasi dari: 1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama; 2) Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini; 3) Petunjuk Teknis ini juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah; 4) Petunjuk Teknis ini diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah mulai bulan Mei 2018.

Silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Juknis Tukin Guru Madrasah (disini)


===================

B. Info Sebelumnya  Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018



 Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020  -  http://ainamulyana.blogspot.com

Sebagaimana diketahui Kementerian Agama memastikan memberikan Tunjangan Kinerja Bagu Guru PNS Madrasah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016. Untuk merealisasi Tukin Guru PNS Madrasah di tahun 2019/2020, Kemenag melallui dirjen Pendis telah menerbitkan Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Juknis Tukin Guru PNS di lingkungan Kementerian Agama ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah. Juknis ini diterbitkan pada bulan November 2018, sehingga berlaku efektif di tahun 2019 hingga awal tahun pelajaran 2019/2020 selama belum diterbitkan Juknis yang baru.

Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Pengurangan, dan Penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.

Dua poin pentiang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja (Tukin) Guru PNS Madrasah / Kemeneg adalah sebagai berikut: 1) Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini. 2) Petunjuk Teknis (Juknis) Tukin Guru PNS Madrasah (Kemenag) ini merupakan acuan yang digunakan dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.

Berdasarkan Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020, besaran Tunjangan Kinerja guru PNS Madrasah (Kemenag) bervariasi berdasarkan kelas jabatan masing –masing yakni 1) Guru PNS dengan Jabatan Guru Utama (pangkat golongan IVd – IV e) masuk kelompok kelas jabatan 13 dengan besaran tukin Rp. 7.293.0000; 2) guru PNS dengan Guru Madya dengan pangkat golongan IV A sampai dengan IV C masuk kelas jabatan 11 dengan besaran tukin Rp. 4.519.000.  3) guru muda dengan pangkat golongan  III C – III D masuk kelas jabatan 9 dengan besaran tukin RP. 3.348.000; dan 4) guru Pratama golongan III A – III B masuk kelas jabatan 8 dengan besaran Tukin Rp. 2.927.000,- Selengkapnya silahkan cermati tabel berikut ini:


 Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah  - Kemenag Tahun 2019/2020  -  http://ainamulyana.blogspot.com

Untuk Anda yang membutuhkan info lebih lengkap silahkan baca dan download  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja (Tukin) Guru PNS Madrasah / Kemeneg.




Link Download Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 (DISINI)


Bagi yang mau mendownload Juknis Tukin Guru Madrasah Kemenag Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 (silahkan disini)


Demikian informasi tentang Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Semoga Bermanfaat





= Baca Juga =



7 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter