Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/2021. Dalam rangka pelaksanaan
pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan
Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun
2020.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 ini merupakan implementasi
dari: 1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama; 2) Beberapa ketentuan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada
Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini; 3) Petunjuk
Teknis ini juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja
Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah; 4) Petunjuk Teknis ini
diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah mulai
bulan Mei 2018.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020,
menyatakan Menetapkan Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan
Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.
Diktum KEDUA menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada
Madrasah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020,
menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU juga
berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Kepala Madrasah
dan Pengawas Sekolah pada Madrasah. Sedangkan dalam diktum KEEMPAT ditegaskan
bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai
Negeri Sipil pada Madrasah ini diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja
Guru Madrasah mulai bulan Mei 2018.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau
Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 meliputi:
1) penghitungan Tunjangan Kinerja Guru; 2) beban kerja, kehadiran, dan capaian
kinerja Guru; 3) tata cara pembayaran Tunjangan Kineija Guru; 4) pengendalian,
pengawasan, dan pelaporan dan evaluasi.
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/2021 ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan
Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada madrasah dapat terlaksana secara tertib
dan akuntabel. Untuk mencapai maksud tersebut, maka tujuan Petunjuk Teknis ini
adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja guru
Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020, Tunjangan
Kinerja Guru Madrasah dihitung berdasarkan: kehadiran kerja dan capaian kineija
bulanan. Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a) guru yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah; b) guru yang terlambat masuk kerja tanpa
alasan yang sah; c) guru yang puang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah; d)
guru yang tidak berada di tempat kerja (antara waktu masuk kexja dan waktu
pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dan atasan langsung; e) guru
yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/atau pulang
kerja tanpa alasan yang sah; f) guru yang dikenai pemberhentian untuk sementara
atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; g) guru yang
mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik. Pengurangan
Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak
sebesar 100% (seratus per seratus).
Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah
Tahun 2020, melalui link di bawah ini
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun
2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020/2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
mantap A' infonya. nuhun